Mataram, NTB - 29 Desember 2025 | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMPERIUM Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melaporkan kembali dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Masjid Agung Bima kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh Ahmad Husni, S.H., selaku Dewan Pembina IMPERIUM NTB, sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mengawal penggunaan keuangan negara dan menegakkan prinsip akuntabilitas serta supremasi hukum.
Ahmad Husni, S.H. menjelaskan bahwa perkara pembangunan Masjid Agung Bima sebelumnya sempat dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh Kejati NTB. Namun demikian, IMPERIUM NTB menilai terdapat alasan hukum dan kepentingan publik yang mendasar untuk kembali melaporkan perkara tersebut.
“Penghentian perkara tidak menghapus hak masyarakat untuk melaporkan kembali dugaan tindak pidana korupsi, terlebih apabila terdapat fakta, data, atau perspektif hukum yang perlu diuji ulang demi kepentingan umum,” ujar Ahmad Husni, S.H.
Pelaporan kembali ini didasarkan pada prinsip bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan penanganannya harus dilakukan secara cermat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, khususnya karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan berkaitan dengan fasilitas keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi.
DPD IMPERIUM NTB menegaskan bahwa laporan ini disampaikan tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, serta sepenuhnya menyerahkan proses penilaian, pendalaman, dan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Dasar Hukum Pelaporan
Pelaporan ini antara lain merujuk pada:
1. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Pasal 108 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui terjadinya tindak pidana berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
3. Asas kepentingan umum dan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DPD IMPERIUM NTB menyatakan siap memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses penelaahan lebih lanjut oleh Kejati NTB.
DPD IMPERIUM NTB juga mengajak masyarakat dan media massa untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Tim)
