Nagan Raya — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pelecehan seksual ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rabu (7/1/2026)
Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka berinisial TJD, (35 )pekerjaan wiraswasta, beralamat di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan,Kabupaten Aceh Barat.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VIII/2025/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH tanggal 19 November 2025.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, STNK kendaraan, satu unit helm, serta beberapa potong pakaian yang relevan dengan proses pembuktian.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan dan selanjutnya perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan.
Ia menegaskan komitmen Polres Nagan Raya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan diterima secara resmi oleh pihak JPU, ditandai dengan penandatanganan buku register B-12 serta pembuatan berita acara serah terima. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan lancar.
Laporan : Sukma Afrizal

