Lombok Timur, NTB – Kepolisian Resor Kabupaten Lombok Timur (Polres Lotim) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang menimpa dua pelajar di Kecamatan Selong. Penangkapan dilakukan secara cepat oleh Tim Operasional Polres Lotim pada hari Jumat (09/01/2026) sekitar pukul 23.30 Wita hingga selesai, tepat di lokasi Pusat Pertokoan Mini Mall Selong.
Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Jainudin (45 tahun), laki-laki, beragama Islam, bekerja sebagai wiraswasta, dengan alamat tinggal di Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong. dari data yang di miliki kepolisian, bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah di hukum karena kasus serupa di tahun 2020, Penangkapan ini menjadi hasil dari penyelidikan mendalam setelah pihak polisi menerima laporan dari Sugeng Widodo (49 tahun), anggota TNI yang tinggal di Lingkungan Seruni, Kecamatan Selong. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/POLRES LOTIM/POLDA NTB.
Tindak pidana terjadi pada hari Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 24.00 Wita di Jalan Patimura, Lingkungan Kampung Seruni Nomor 23, RT/RW 015/000, Kelurahan Selong. Korban dalam perkara ini adalah dua pelajar berusia 15 tahun yaitu Latifatun Nisaq (tinggal di Dusun Lembak Daya, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji) dan Baiq Naura Hayatun Hayya (tinggal di Dusun Gubuk Timuk, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji).
Pada saat kejadian, pemilik kos mendengar suara tangisan dari korban dan segera mengecek kamar. Ternyata jendela dan pintu kamar dalam keadaan terbuka, dengan korban kehilangan satu unit handphone iPhone 11 warna putih, satu unit handphone Infinix warna biru, serta uang tunai sebesar Rp130.000. Total kerugian yang ditanggung korban mencapai sekitar Rp5.500.000.
Berdasarkan informasi dari laporan dan hasil penyelidikan, Tim Operasional Polres Lotim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku dan melakukan gerakan cepat. Pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan apapun.
Pihak kepolisian berhasil menyita seluruh barang bukti terkait kasus ini, antara lain:
- Satu unit handphone iPhone 11 warna putih (hasil curian)
- Satu unit handphone Infinix warna biru (hasil curian)
- Satu buah topi yang digunakan saat melakukan tindak pidana
- Satu buah celana warna putih bercorak hitam
- Satu buah baju warna hitam
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Lombok Timur untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar S.Tr.K, S.I.K, M.M menyatakan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan memastikan keadilan bagi korban serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Lombok Timur," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan barang berharga dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi yang telah ditentukan.
Laporan : Bagoes
