Aceh Utara | Sejumlah lorong dan jalan utama di Gampong Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, hingga kini masih diliputi kegelapan. Lampu penerangan jalan umum (PJU) tak kunjung menyala sejak banjir bandang melanda kawasan tersebut pada akhir November 2025 lalu. Kondisi ini memicu keresahan warga, terlebih di tengah kebijakan pengalihan kewenangan penanganan PJU dari PLN ke Dinas Perhubungan Aceh Utara.
Warga menilai, pengalihan kewenangan tersebut justru memperumit akses layanan publik. Pasalnya, apabila terjadi kerusakan atau pemadaman lampu jalan, masyarakat dikabarkan harus mengajukan permohonan tertulis kepada dinas terkait agar dapat ditangani. Prosedur ini dinilai tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik yang cepat, mudah, dan responsif.
Salah seorang warga Gampong Tanjong Ceungai, Falki, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah mundur dalam pelayanan masyarakat. Ia menilai, di era digital saat ini, pengaduan semestinya dapat dilakukan secara sederhana, cukup melalui pesan singkat atau panggilan telepon.
“Kalau benar harus melalui surat-menyurat hanya untuk melaporkan lampu jalan padam, itu sangat naif dan menyulitkan warga. Zaman semakin modern, tapi pelayanannya justru seperti mundur. Harusnya satu pesan WhatsApp atau satu panggilan sudah cukup,” ujarnya kepada wartawan, Selasa. 2/8/2026.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat selama ini taat membayar tagihan listrik setiap bulan. Karena itu, warga merasa berhak mendapatkan fasilitas penerangan jalan yang layak sebagai bagian dari pelayanan negara terhadap masyarakat.
Menurut Falki, jika Dinas Perhubungan Aceh Utara belum siap secara sistem maupun sumber daya untuk menangani PJU secara maksimal, seharusnya kewenangan tersebut dikembalikan kepada PLN sebagaimana sebelumnya. Dengan demikian, penanganan kelistrikan, termasuk lampu jalan, berada dalam satu sistem yang terpadu.
“Kalau memang tidak mampu menangani dengan cepat, lebih baik dikembalikan saja ke PLN. Dulu satu paket, sekarang malah terpecah dan menyulitkan masyarakat,” tegasnya.
Kondisi gelap yang berkepanjangan ini dikhawatirkan berdampak buruk terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Warga mengaku waswas melintas pada malam hari karena minimnya penerangan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminal.
Kekhawatiran tersebut semakin meningkat mengingat bulan suci Ramadhan yang kian dekat. Aktivitas keagamaan warga, seperti salat tarawih dan tadarus, umumnya berlangsung pada malam hari dan membutuhkan penerangan jalan yang memadai.
“Ramadhan sudah di depan mata. Aktivitas malam meningkat, anak-anak, orang tua, semua ke masjid. Kalau jalan gelap, tentu sangat berbahaya,” tambah Falki.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, T. Cut Ibrahim, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut membenarkan adanya masa peralihan kewenangan penanganan lampu penerangan jalan dari PLN ke Dinas Perhubungan.
“Ya pak, ini masih dalam masa peralihan penanganan. Tolong disurati saja ya pak,” ujar Cut Ibrahim singkat.
Pernyataan tersebut justru memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait rumitnya mekanisme pengaduan yang harus ditempuh. Warga berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak berujung pada terabaikannya hak dasar masyarakat atas fasilitas umum yang aman dan layak.(Alman)
