Satreskrim Polres Lombok Timur Serahkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB – Polres Lombok Timur melalui Polsek Keruak telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan atas nama DANIL PRATAMA MAULANA Alias DANIL Bin NURIDAN Alias AMAQ DANIL kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
 
Penyerahan tersangka dilakukan pada hari Kamis, (12/2/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur dengan nomor surat B-933/N.2.12/Eoh.1/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.
 
IPDA M.PAHRURROZI, SH, selaku PS. Kanit Reskrim Polsek Keruak, bersama tiga anggota Reskrim Polsek Keruak, memimpin langsung proses penyerahan tersangka. Tersangka DANIL PRATAMA MAULANA diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 492 KUHP Jo Pasal 486 KUHP UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
 
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan komitmen kami dalam menuntaskan setiap kasus yang ditangani. Kami akan terus bekerja secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat," ujar IPTU Arie Kusnandar S.Tr.K, S.I.K, M.M dalam keterangan resminyaresminya dengan Media Barsela24News. Com
 
Tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, ASSHIDDIQUE PANGGITA BIMA, SH. Proses penyerahan berjalan dengan tertib dan lancar.
 
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, diharapkan proses hukum dapat segera berlanjut dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Polres Lombok Timur mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan : RY