Dua Tersangka Kasus Pencurian dan Penipuan-Fidusia Dikirimkan ke Kejari Lombok Timur

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB – Polres Lombok Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melaksanakan pengiriman tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur dalam dua kasus terpisah, yaitu kasus pencurian dan kasus penipuan yang juga terkait fidusia. Kegiatan pengiriman yang masuk dalam tahap kedua proses hukum ini dilakukan pada tanggal yang berbeda namun tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.
 
Dalam kasus pencurian, pengiriman tersangka dilakukan pada hari Jumat (06/03/2026) pukul 09.30 WITA hingga selesai di Kantor Kejari Lombok Timur. Tersangka yang dikenakan dakwaan adalah Nuharja Als Nuhar bin (Alm) Masip, yang dituduh melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Sebelumnya, pada hari Kamis (08/01/2026) pukul 11.30 WITA, tim dari Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lombok Timur juga telah mengirimkan tersangka kasus penipuan dan/atau fidusia ke tempat yang sama. Tersangka dalam kasus ini adalah M. Husnul Hotomi als Tomi, yang dituduh berdasarkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
 
Kedua kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polres Lombok Timur dalam menuntaskan proses hukum secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
 
Laporan : Bagoes