KPK Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Perjalanan Keluarga Atau Aktifitas di Luar Tugas Kedinasan

Barsela24news.com
                           Ilustrasi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu poin yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut berkaitan dengan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas milik negara atau daerah.

“Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (14/3).

Menurut dia, larangan tersebut penting karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” ujarnya.

KPK juga mendorong pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara maupun daerah, serta lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah proaktif dalam pengendalian internal.

Pengawasan penggunaan fasilitas dinas, kata dia, perlu diperkuat selama periode libur Hari Raya agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” katanya.

Selain itu, KPK membuka akses pengaduan terkait gratifikasi melalui laman jaga.id, layanan WhatsApp di nomor 0811-1455-75, serta layanan informasi publik KPK di nomor 198.

Pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi juga dapat disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. 

Hingga 12 Maret 2026, KPK mencatat terdapat 32 laporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya.

Sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK, sementara 12 laporan lainnya atau 37,5 persen telah disalurkan sebagai bantuan sosial. (*)