Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) atau bentuk pemberian lain kepada pihak eksternal.
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu setelah lembaganya mengungkap dugaan praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengumpulan dana THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam (15/3).
KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi menjelang hari raya maupun dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara diminta menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima maupun meminta pemberian yang berkaitan dengan kewenangan atau pelayanan publik.
Menurut Asep, praktik pemberian kepada pihak eksternal dapat membuka ruang penyalahgunaan jabatan dan merusak tata kelola pemerintahan.
Kasus yang tengah diselidiki KPK bermula dari dugaan perintah Bupati Syamsul Auliya Rachman kepada Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan dana dari perangkat daerah.
Dana tersebut diduga disiapkan sebagai THR bagi pihak-pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
KPK menyebut target pengumpulan dana dari berbagai perangkat daerah mencapai Rp750 juta.
Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri dari ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan total anggaran sekitar Rp55,1 triliun.
Asep menilai hubungan kerja antara pemerintah daerah dan unsur Forkopimda tidak perlu disertai pemberian THR.
Ia juga mengingatkan praktik semacam itu berpotensi menimbulkan penyimpangan lanjutan, termasuk permintaan dana kepada pihak swasta yang memiliki kepentingan proyek di daerah.
Jika dibiarkan, praktik tersebut dapat berdampak pada kerugian keuangan negara maupun daerah serta memengaruhi kualitas pembangunan.
KPK juga menduga pola serupa tidak hanya terjadi di satu daerah. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut meminta kepala daerah dan unsur Forkopimda berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Asep menambahkan sekretaris daerah sebagai pejabat karier seharusnya dapat menolak atau mengingatkan kepala daerah apabila menerima perintah yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya untuk pengumpulan dana THR.
Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
