Lombok Timur, NTB – Sebuah kejadian menyedihkan mengguncang Dusun Songak Barat, Desa Songak, Kecamatan Sakra, ketika Saiful Mujahidin (29) ditemukan tergeletak tanpa sadarkan diri di gang RT 17 pada tengah malam hari Sabtu (14/3/2026). Pria yang tinggal di Dusun Songak Barat itu kemudian dilarikan ke RSUD Raden Soedjono Selong namun dinyatakan telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Kabar penemuan pertama kali sampai pada Piket SPKT sekitar pukul 02.25 WITA, membuat Kapolsek Sakra IPTU I Nyoman Astika, SH, bersama dengan Kanit Reskrim, Kanit IK, serta anggota jaga segera bergegas ke lokasi kejadian untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan awal.
Tak disangka, sebelum ditemukan tergeletak, Saiful masih aktif beraktivitas seperti biasa. Sekitar pukul 00.15 WITA, ia datang menemui Awi Saputra (25 tahun), seorang pekerja bengkel motor dari Dusun Songak Selatan, untuk meminjam uang sebesar 10 ribu rupiah. "Almarhum bilang mau beli es kelapa muda, saya langsung berikan uangnya, lalu dia pergi ke arah warung Ibu Rohani," ungkap Awi dalam keterangannya kepada petugas.
Tepat satu menit kemudian, sekitar pukul 00.16 WITA, Saiful muncul di warung es kelapa muda milik Ibu Rohani (50 tahun). Setelah membeli es yang diinginkannya, pria berusia 29 tahun itu berjalan ke arah Barat menuju gang yang menjadi lokasi penemuan. Perubahan mendadak terjadi sekitar pukul 00.30 WITA ketika dua pelajar muda, Wenas Sutra (13 tahun, siswa SD dari Songak Daya) dan Aditya Ardiansyah (15 tahun, siswa SMP dari Dusun Songak Barat), menemukan Saiful tergeletak tengkurap dengan posisi kepala menghadap Utara dan kaki menghadap Selatan.
"Kita sedang lewat gang, tiba-tiba melihat ada orang terbaring. Kami langsung khawatir dan segera memberitahu warga sekitar untuk membantu," ucap salah satu pelajar tersebut dengan nada cemas.
Segera setelah itu, sekitar pukul 00.40 WITA, dua warga yaitu Deni Saputra (31 tahun) dan Rahmat Hidayatullah (35 tahun) bersama masyarakat sekitar mengangkat Saiful untuk dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulan Desa Songak yang disopiri oleh Yogi (31 tahun). Namun sayangnya, setelah sekitar 5 menit diperiksa oleh petugas medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Saiful dinyatakan telah meninggal dunia dengan perkiraan waktu kematian kurang dari 1 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
Tim Inafis Polres Lombok Timur tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 03.15 WITA untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan menyeluruh pada kondisi korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan yang ditemukan pada tubuh Saiful. Dari informasi yang diperoleh dari lingkungan sekitar dan keluarga, diketahui bahwa almarhum selama ini pernah mengalami gangguan mental dan terkadang membuat keributan yang membuat warga sekitar resah.
Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi secara langsung membenarkan kejadian tersebut. "Kami mengkonfirmasi bahwa memang terjadi penemuan mayat Saiful Mujahidin di RT 17 Dusun Songak Barat pada hari ini sekitar tengah malam. Tim kami telah melakukan penyelidikan menyeluruh di lokasi kejadian dan memeriksa kondisi korban," ujarnya.
IPTU Lalu Rusmaladi melanjutkan, "Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kami juga telah mendapatkan keterangan dari enam saksi yang menjadi mata mata dalam kejadian ini, serta mendokumentasikan seluruh kronologis yang terjadi mulai dari aktivitas terakhir korban hingga ditemukan tergeletak dan dilarikan ke rumah sakit."
"Terkait dengan proses selanjutnya, keluarga almarhum telah memberikan surat pernyataan resmi bahwa mereka tidak berkeberatan dengan kejadian ini dan memilih untuk tidak melakukan otopsi. Menurut keluarga, selama ini memang sangat sulit mengontrol dan memberikan arahan kepada almarhum karena seringkali tidak mau mendengarkan nasihat," jelas Kasihumas tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sesuai dengan aturan hukum, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penting yaitu mengolah dan memeriksa lokasi kejadian secara menyeluruh, mendengar keterangan rinci dari semua saksi terkait, mengumpulkan semua barang bukti yang relevan, membuat Laporan Polisi (LP) model A sebagai dasar penyelidikan, serta mendokumentasikan surat pernyataan resmi dari keluarga korban. Semua langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan mendapatkan kebenaran yang jelas terkait kasus ini.
"Kami mengucapkan belasungkawa mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan hingga tuntas untuk memastikan tidak ada hal yang terlewatkan dalam kasus ini," pungkas IPTU Lalu Rusmaladi.
Laporan : Bagoes
