Barsela24news | Jakarta, 27 April 2026–
Tim Investigasi Badan Advokasi Indonesia hari ini, Minggu (27/4), mendatangi Mabes Polri, Jakarta, untuk melaporkan adanya *kejanggalan* serius dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP yang merugikan kliennya.
Kepala Tim Investigasi Badan Advokasi Indonesia yang ditemui di Mabes Polri menegaskan, kehadiran tim di jantung penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen _pro justitia_ untuk meluruskan kejanggalan. "Sebagai _officium nobile_, kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun setiap perbuatan melawan hukum _wederrechtelijk_ wajib dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Berdasarkan penelusuran tim, klien Badan Advokasi Indonesia diduga mengalami kerugian materil hingga ratusan juta rupiah. "Kami sudah mengantongi alat bukti yang cukup _voldoende bewijs_ sesuai Pasal 184 KUHAP. Unsur _actus reus_ dan _mens rea_ terpenuhi. Ini _prima facie case_ yang harus terang di hadapan hukum, tapi justru ada kejanggalan dalam prosesnya," ungkapnya di depan Gedung Bareskrim.
Atas nama sumpah "Weri", Badan Advokasi Indonesia mendesak Bareskrim Polri untuk segera menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dalam perkara ini. "Weri kami adalah ikrar _under oath_. Kami bersumpah tidak akan diam melihat kejahatan dan kejanggalan hukum. Cukup bukti sudah di tangan, tidak ada alasan menunda. Tangkap, tahan, dan proses sesuai hukum," tegasnya lantang.
Badan Advokasi Indonesia memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada pihak-pihak terkait untuk menunjukkan itikad baik dan mengembalikan hak klien. Jika tidak, _ultimum remedium_ berupa Laporan Polisi resmi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata akan langsung didaftarkan.
Weri bagi kami bukan basa-basi. Ini sumpah profesi yang mengikat lahir batin. Mengkhianati weri sama dengan mengkhianati _officium nobile_. Karena itu langkah ke Mabes Polri hari ini adalah eksekusi dari sumpah untuk membongkar kejanggalan, bukan gertak sambal. Kami kawal kasus ini sampai pelaku diadili.
Kepada pihak-pihak yang bermain dalam perkara ini kami ingatkan: berhadapanlah secara kesatria. Sebab kami datang membawa weri — sumpah untuk menegakkan keadilan meski langit runtuh _Fiat Justitia Ruat Caelum_. Tidak ada negosiasi untuk penipuan, tidak ada kompromi untuk penggelapan, tidak ada toleransi untuk kejanggalan.
Ia menutup dengan filosofi Tawakkal Kusuma Weri: "Kami bertawakkal, bukan pasrah. Kusuma perjuangan tak boleh layu. Kejanggalan harus diluruskan. Hukum tanpa tawakkal itu angkuh, tawakkal tanpa hukum itu lumpuh. Kepada Allah kami berserah, kepada hukum kami berjuang. Tangkap pelakunya." (BR)
