Barsela24news - Lombok Timur, NTB | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat sebagai upaya strategis meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menggerakkan ekonomi kerakyatan, justru menuai sorotan tajam di Kabupaten Lombok Timur. Di tengah berbagai permasalahan yang muncul di lapangan, mulai dari kualitas makanan hingga dugaan praktik monopoli bahan baku, peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim sebagai lembaga pengawas justru dinilai tidak terasa dampaknya oleh masyarakat. Bahkan, banyak pihak menilai para anggota dewan lebih sibuk mengurus kepentingan pribadi terkait program ini daripada menjalankan tugas konstitusionalnya.
Tata kelola MBG di berbagai daerah sering kali menjadi sorotan karena masih banyaknya celah yang perlu diperbaiki. Mulai dari masalah jaminan keamanan pangan, kesesuaian menu dengan standar gizi, hingga pola pengadaan bahan baku yang seharusnya mengutamakan produk lokal demi menguntungkan warga sekitar. Di Lotim sendiri, yang tercatat memiliki jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, berbagai keluhan juga terus bermunculan. Mulai dari menu yang tidak sesuai harapan hingga dugaan pasokan bahan baku yang lebih banyak didatangkan dari luar daerah, sehingga tidak memberikan dampak ekonomi nyata bagi petani dan pelaku usaha kecil setempat.
Namun, yang menjadi perhatian utama masyarakat adalah peran DPRD Lotim yang seharusnya mengawasi dan memastikan program berjalan sesuai tujuan. Banyak warga mengaku belum melihat hasil kerja nyata maupun tindakan tegas dari para wakil rakyat ini dalam menanggapi berbagai masalah yang ada. Kegiatan dewan terkesan hanya sebatas rapat seremonial, mengeluarkan pernyataan, atau menyusun rekomendasi yang tidak pernah jelas tindak lanjutnya. Padahal, fungsi utama dewan adalah mengawasi agar anggaran negara yang besar nilainya dapat digunakan secara tepat sasaran dan bermanfaat bagi rakyat.
Kondisi ini semakin memicu kekecewaan publik karena terungkap fakta bahwa sebagian besar anggota DPRD Lotim ternyata memiliki kepentingan langsung dalam program MBG. Informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa rata-rata anggota dewan memiliki atau mengelola dapur pelayanan MBG di wilayah masing-masing. Akibatnya, posisi mereka yang seharusnya bertindak sebagai pengawas justru berubah menjadi pelaku atau pengelola. Hal ini tentu menimbulkan konflik kepentingan yang sangat jelas dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut pengamat kebijakan publik, ketika anggota dewan sekaligus menjadi pemilik dapur, mustahil mereka dapat melakukan pengawasan yang objektif dan tegas. Alih-alih memperbaiki kekurangan program, perhatian mereka justru lebih terfokus pada kelancaran operasional dapur yang mereka miliki dan keuntungan yang diperolehnya. Akibatnya, berbagai penyimpangan atau masalah yang merugikan masyarakat sering kali dibiarkan saja atau ditutup-tutupi demi melindungi kepentingan pribadi dan kelompok.
Secara rinci, peran dan fungsi utama DPRD dalam mengawasi pelaksanaan MBG tercantum jelas dalam aturan dan meliputi hal-hal berikut:
• Fungsi Pengawasan Anggaran: DPRD wajib mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk program MBG guna memastikan penggunaannya tepat sasaran, akuntabel, dan efisien.
• Pembentukan Tim Pengawas: DPRD berkewajiban mendorong pembentukan tim kerja khusus yang bertugas memantau pelaksanaan di lapangan. Hal ini sangat penting dilakukan sebagai langkah pencegahan dini terhadap risiko gangguan kesehatan hingga kasus keracunan makanan yang bisa saja terjadi.
• Penyesuaian Menu dan Kualitas: DPRD harus memastikan agar menu makanan yang disajikan disesuaikan dengan ketersediaan bahan pangan lokal di wilayahnya serta memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan secara nasional.
• Koordinasi dan Peninjauan Lapangan: Anggota DPRD diharapkan aktif turun langsung melakukan peninjauan ke sekolah-sekolah maupun titik pelayanan lainnya untuk memantau proses distribusi dan memastikan kualitas makanan yang diterima oleh masyarakat.
Pengawasan aktif dan komprehensif dari DPRD ini sesungguhnya telah diamanatkan dan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pengawasan ini diharapkan menjadi jaminan utama agar program MBG di daerah dapat berjalan sukses dan mencapai tujuannya dengan baik.
Situasi ini membuat tujuan mulia program MBG yang seharusnya dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat justru terasa lebih banyak menguntungkan segelintir pihak, termasuk para wakil rakyat yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan publik. Masyarakat pun mulai mempertanyakan kembali fungsi dan keberadaan DPRD Lotim. “Apa gunanya kita memilih mereka kalau yang dijaga hanya kepentingan sendiri? Kerjaan yang nampak cuma sibuk mengurus dapur, tapi urusan rakyat tidak ada yang diselesaikan,” ujar salah satu pengamat publik yang enggan di sebut namanya
Menyikapi hal ini, sejumlah elemen masyarakat dan organisasi sipil mendesak agar Badan Gizi Nasional (BGN) dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat dan evaluasi mendalam terhadap keterlibatan pejabat dan anggota dewan dalam pengelolaan MBG. Selain itu, fungsi pengawasan DPRD juga perlu dikaji ulang agar tidak lagi menjadi alat untuk melindungi kepentingan pribadi, melainkan benar-benar berjuang demi kesejahteraan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan maupun anggota DPRD Lotim terkait tuduhan tidak berfungsi dan keterlibatan mereka dalam kepemilikan dapur MBG. Masyarakat pun berharap agar hal ini tidak hanya berhenti sebagai isu, tetapi segera ditindaklanjuti demi menyelamatkan citra program yang sangat diharapkan manfaatnya bagi masa depan bangsa ini.
(Biro Lotim/Redaksi)
