MATARAM, 30 April 2026 — Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa secara resmi meminta dievaluasi kinerja Kepala Balai Jalan Pulau Sumbawa. Desakan itu disampaikan Ketua MPC PP Sumbawa LB Sahruddin (Bang Sandy) saat audiensi MPW PP NTB dengan Kepala Dinas Kominfotik NTB Dr. H. Aksanul Khalik, M.Si (Bang Aka), Kamis 30 April 2026.
“Kami minta dievaluasi kinerja Kepala Balai Jalan Pulau Sumbawa. Sudah berbulan-bulan Jalan Lunyuk-Lenangguar mangkrak tanpa kejelasan. Keluhan masyarakat Sumbawa tidak pernah direspons. Ini bukan lagi soal teknis, ini soal keberpihakan,” tegas Bang Sandy di hadapan Bang Aka.
Menurut Bang Sandy, evaluasi kinerja wajib dilakukan karena ada indikasi pembiaran. “Jalan provinsi rusak dibiarkan, kontraktor lepas tangan, pengawasan nol. Sementara rakyat tiap hari lewat jalan berlubang, motor rusak, kecelakaan sering terjadi. Pejabat yang lalai urus keselamatan rakyat harus dievaluasi,” ujarnya.
MPC PP Sumbawa juga menyoroti buruknya komunikasi dan serapan anggaran. “Jawaban ke masyarakat selalu normatif. ‘Sedang diproses’, tapi nol eksekusi. Proyek mangkrak, laporan rapi. Ada apa ini? Gubernur harus audit total kinerja Balai Jalan Pulau Sumbawa. Rakyat Sumbawa bayar pajak, kami berhak dapat jalan mulus,” tambah Bang Sandy.
“Kami dari MPC PP Kabupaten Sumbawa tegaskan: evaluasi kinerja Kepala Balai Jalan Pulau Sumbawa tidak bisa ditunda. Jangan korbankan rakyat Sumbawa demi pertahankan pejabat yang tidak becus kerja,” pungkas Bang Sandy.
Kadis Kominfotik NTB Dr. H. Aksanul Khalik, M.Si (Bang Aka) merespons desakan evaluasi tersebut. “Prinsipnya, persoalan jalan Pulau Sumbawa ini akan diatensi secara khusus. Di tahun kedua, jalan Pulau Sumbawa akan menjadi prioritas utama. Insya Allah akan kami sampaikan kepada Pak Gubernur apa yang disampaikan kawan-kawan PP Sumbawa,” ujar Bang Aka.
Ketua MPW PP NTB Eddy Sophiaan, ST mendukung penuh. “Berbulan-bulan tidak selesai ini keterlaluan. Evaluasi kinerja itu wajib. Ini hak dasar rakyat Sumbawa. PP NTB akan kawal terus sampai tuntas,” kata Eddy. (BR)
