Kuasa Hukum I Wayan Yogi Swara, SH., Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Penipuan dan Penggelapan yang Dialami Nur Luthhfiyah Qurrotu AS

Barsela24news.com
Kuasa Hukum I Wayan Yogi Swara, SH. Foto: (Ist)

Jakarta, 27 April 2026 - Kuasa Hukum I Wayan Yogi Swara, SH. resmi mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP yang dialami oleh Nur Luthhfiyah Qurrotu AS.

Yogi menggantikan pengacara lama
 yang sebelumnya menangani perkara dengan Laporan Polisi Nomor:

LP/B/4103/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Juli 2024. Ia meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti serius laporan tersebut.

"Kami minta penyidik Polda Metro Jaya serius menindaklanjuti LP klien kami, Nur Luthhfiyah Qurrotu AS. Saya ditunjuk menggantikan pengacara lama karena kasus ini mandek. Ini murni tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP. Klien kami sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum sejak Juli 2024," tegas I Wayan Yogi Swara, SH.

Hasil Koordinasi dengan Polda Metro Jaya Memuaskan

I Wayan Yogi Swara, SH. mengungkapkan bahwa hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya sangat memuaskan dan penyidik berkomitmen segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Alhamdulillah hasil koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya sangat memuaskan. Penyidik menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan LP/B/4103/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA secara profesional. Ini yang kami tunggu. Kami apresiasi respons cepat Polda Metro Jaya," ujarnya, Senin 27/4/2026.

Penunjukan I Wayan Yogi Swara, SH. sebagai kuasa hukum baru dilakukan karena pengacara lama dinilai tidak dapat menyelesaikan perkara ini. "Karena kuasa hukum yang lama tidak dapat menyelesaikan, maka klien kami menunjuk kuasa hukum dari Mataram yang dikenal sebagai 'Singa Peradilan'," ungkap sumber.

Unsur Penipuan dan Penggelapan Terpenuhi

I Wayan Yogi Swara, SH. menegaskan bahwa unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan telah terpenuhi. "Kami sudah kantongi bukti-bukti terkait tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang digunakan terlapor. Termasuk ada dugaan uang klien kami digelapkan. Ini jelas masuk Pasal 378 dan 372 KUHP," jelasnya.

Fokus Kembalikan Uang Pelapor

Sebagai kuasa hukum pengganti, I Wayan Yogi Swara, SH. menyatakan sedang mencari langkah hukum terbaik agar uang milik Nur Luthhfiyah Qurrotu AS dapat kembali.

"Tugas utama kami selain proses pidana, adalah mengupayakan hak keperdataan klien. Uang Bu Nur harus kembali. Kami sedang susun strategi hukum terbaik, baik pidana maupun perdata. Restitusi dan ganti rugi akan kami kejar," tegasnya.

I Wayan Yogi Swara, SH. memang dikenal luas sebagai "Singa Peradilan" karena ketegasan dan kerja kerasnya. Reputasinya yang tegas dan pantang mundur mulai dipercaya di ibu kota.

Sebagai "Singa Peradilan", Yogi Swara Tegaskan Komitmen

"Singa itu tidak pernah mundur saat memburu mangsanya. Begitu juga saya dalam memburu keadilan. Kalau pelaku penipuan dan penggelapan masih berkeliaran, berarti tugas saya belum selesai. Hukum harus jadi panglima, bukan jadi dagangan," tegasnya.

Ia menambahkan, "Saya datang ke Jakarta bukan untuk main-main. Bu Nur percaya karena rekam jejak. Kami kerja siang malam, kumpulkan bukti, susun strategi. Tidak ada kata kompromi. Siapa pun bekingnya, akan kami hadapi di meja hukum."

"Julukan 'Singa Peradilan' itu amanah. Artinya saya harus tegas, keras terhadap ketidakadilan, tapi tetap tunduk pada koridor hukum. Polda Metro Jaya dan Bareskrim saya minta atensi penuh. Rakyat butuh bukti, bukan janji," pungkas I Wayan Yogi Swara, SH.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami Nur Luthhfiyah Qurrotu AS berdasarkan LP/B/4103/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA ini kini diminta untuk segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (BR)
Tags