Menjelang Deadline Relaksasi Ekspor, SEMMI NTB Soroti Lemahnya Kontrol Pemprov NTB & ESDM NTB atas Hilirisasi AMNT Nusa Tenggara.

Barsela24news.com

Barsela24news | Mataram, 26 April 2026 – Menjelang berakhirnya masa relaksasi ekspor konsentrat tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) pada April 2026, Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB melontarkan kritik terhadap lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi NTB dan Dinas ESDM NTB dalam memastikan komitmen hilirisasi perusahaan.

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menilai pernyataan Kepala Dinas ESDM NTB yang menyebut progres smelter berjalan lebih cepat dari target perlu diuji secara objektif dan transparan. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan fasilitas pemurnian tersebut belum beroperasi secara optimal, meskipun masa relaksasi ekspor segera berakhir.

“Di sinilah kami melihat ada problem serius pada fungsi controlling pemerintah daerah. Klaim progres tidak boleh hanya berbasis laporan internal perusahaan, tetapi harus diuji melalui verifikasi independen dan keterbukaan data ke publik,” tegas Rizal.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan yang melekat pada Dinas ESDM dan Pemprov NTB seharusnya menjadi instrumen utama dalam memastikan kepatuhan korporasi terhadap kewajiban hilirisasi sebagaimana diatur dalam kebijakan nasional mineral dan batubara.

Lebih lanjut, PW SEMMI NTB juga menyoroti pernyataan Pemerintah Provinsi NTB melalui Asisten II Setda NTB yang mendorong agar PT AMNT tetap dapat mengekspor konsentrat. Sikap tersebut dinilai kontradiktif dengan semangat pembatasan ekspor mineral mentah yang hanya diberikan secara terbatas dalam kondisi kahar.

“Pernyataan yang membuka ruang ekspor di tengah belum optimalnya smelter justru memperlihatkan inkonsistensi kebijakan di tingkat daerah. Ini berpotensi melemahkan agenda hilirisasi yang menjadi prioritas nasional,” ujarnya.

Rizal menegaskan bahwa relaksasi ekspor yang diberikan pemerintah pusat sejatinya bersifat sementara dan bersyarat, termasuk adanya pembuktian kondisi kahar serta kewajiban percepatan penyelesaian smelter. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk kembali memberikan toleransi apabila perusahaan belum mampu memenuhi target operasional.

“Kalau kita merujuk pada prinsip kepastian hukum dan keadilan regulatif, maka tidak boleh ada perlakuan longgar terhadap korporasi yang belum memenuhi kewajibannya. Negara harus hadir melalui pengawasan yang tegas, bukan sekadar koordinasi administratif,” katanya.

PW SEMMI NTB juga mendesak agar Pemprov NTB dan Dinas ESDM meningkatkan akuntabilitas pengawasan dengan membuka data progres smelter secara berkala kepada publik. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan relaksasi tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Tanpa transparansi, klaim pengawasan ketat akan sulit dipercaya. Publik berhak mengetahui sejauh mana progres riil smelter dan langkah konkret yang diambil pemerintah dalam mengawal hilirisasi,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, PW SEMMI NTB menegaskan bahwa momentum berakhirnya relaksasi ekspor harus menjadi titik evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya soal berakhirnya izin ekspor, tetapi tentang konsistensi negara dalam menegakkan arah kebijakan hilirisasi. Jika fungsi kontrol lemah, maka tujuan peningkatan nilai tambah sumber daya alam hanya akan menjadi retorika,” tutup Rizal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT AMNT maupun Pemerintah Provinsi NTB belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang disampaikan PW SEMMI NTB. (BA)
Tags