PANAS! DPRK Ultimatum Pemkab Abdya Terkait Mandeknya Legalisasi Rumah Dhuafa: Harus Tuntas Tahun 2027

Barsela24news.com

 


Blangpidie – Rapat Paripurna DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 serta penyampaian hasil reses, Selasa (2/4/2026), berlangsung panas. Kritik keras mengemuka, terutama terkait mandeknya legalisasi rumah dhuafa yang hingga kini belum tuntas.


Sorotan tajam datang dari anggota DPRK Abdya dari Partai Aceh, Sardiman atau yang akrab disapa Tgk Panyang. Ia menilai lambannya penyelesaian legalitas rumah bantuan bagi masyarakat miskin sebagai bentuk kelalaian serius pemerintah daerah.


“Ini jelas kelalaian. Jangan sampai hak rakyat terus diabaikan tanpa kepastian!” ujar Sardiman kepada wartawan di sela rapat paripurna.


Program rumah dhuafa yang digagas sejak era Bupati Jufri Hasanuddin, kata dia, semestinya menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu. Namun, hingga kini, banyak unit rumah yang telah dibangun justru belum memiliki sertifikat hak milik.


Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan mencerminkan kegagalan dalam menuntaskan program bantuan secara menyeluruh—baik dari sisi pembangunan fisik maupun jaminan hukum bagi penerima manfaat.


Lebih jauh, DPRK juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara penerima rumah dan pemilik lahan di sejumlah titik. Temuan ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan pendataan sejak awal program dijalankan.


“Ini bukan sekadar lambat, tapi sudah masuk kategori kacau,” kata Sardiman dengan nada tinggi.


Masalah serupa disebut tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan tersebar di berbagai kecamatan, mulai dari Manggeng hingga Babahrot. Hal ini mengindikasikan persoalan yang bersifat sistemik.


DPRK pun mendesak pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang secara menyeluruh, dengan melibatkan aparatur gampong hingga tingkat kecamatan untuk memastikan validitas data penerima dan status lahan.


Tak hanya itu, legislatif juga melayangkan ultimatum. Pemerintah daerah diminta menuntaskan persoalan ini paling lambat pada tahun anggaran 2027. Jika tidak, DPRK memastikan akan meningkatkan tekanan politik terhadap pihak eksekutif.


“Jangan sampai ini hanya jadi janji tahunan. Kalau terus dibiarkan, kami akan bersikap lebih keras,” tegasnya.


Sardiman turut menyindir pola pembangunan yang dinilai lebih menitikberatkan pada seremonial tanpa memastikan keberlanjutan program. Menurutnya, membangun rumah tanpa kepastian hukum sama saja meninggalkan beban baru bagi masyarakat miskin.


“Jangan hanya bangun untuk dilaporkan, tapi ditinggalkan tanpa solusi. Ini menyangkut martabat dan hak hidup rakyat kecil,” ucapnya.


DPRK juga mengingatkan potensi konflik sosial jika persoalan ini terus berlarut. Ketidakjelasan status kepemilikan dinilai dapat memicu sengketa antar warga, terutama terkait tanah dan bangunan.


Kritik tersebut turut diperkuat Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari alias Mus Seudong. Ia menegaskan persoalan ini bukan hal baru dan telah berulang kali diperjuangkan.


Menurutnya, DPRK bahkan telah beberapa kali memanggil dinas terkait, termasuk instansi pertanahan, untuk mendorong percepatan proses hibah rumah dhuafa. Namun hingga kini belum ada hasil konkret.


“Saya sudah beberapa kali memanggil dinas pertanahan untuk membahas ini. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam kebijakan hibah, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat kecil.


“Jangan hanya program tertentu saja yang diprioritaskan. Kita juga harus memikirkan rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan,” pungkas Mus Seudong.


Sorotan ini menjadi catatan penting dalam pembahasan LKPJ 2025, sekaligus menambah daftar pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam memastikan keadilan distribusi aset, khususnya bagi masyarakat dhuafa.


Laporan : Tim