Mualem Cabut Pergub JKA, APDESI Aceh: Apresiasi Keputusan Gubernur, Kini Rakyat Aceh Kembali Berobat Bebas Tanpa Batasan Desil

Barsela24news.com
Ketua APDESI Aceh, Seketaris Jenderal (Sekjen) APDESI. Muksalmina Asgara. Foto: (Ist)

Barsela24news, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Langkah ini diambil sebagai wujud nyata pemerintah daerah dalam menampung aspirasi dan kegelisahan yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat.
 
“Semua rakyat Aceh kini bisa berobat seperti biasa kembali. Kebijakan ini kami ambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai komponen, mulai dari ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa maupun forum diskusi,” tegas Mualem, Senin (18/5/2026).
 
Mualem menegaskan, dengan dicabutnya peraturan tersebut, jaminan pembiayaan kesehatan melalui skema JKA tetap berjalan normal bagi seluruh warga yang membutuhkan penanganan medis. Hal terpenting yang dihilangkan dari kebijakan sebelumnya adalah sistem pembatasan layanan berdasarkan pengelompokan kemiskinan atau istilah “desil” yang selama ini menjadi sumber masalah.
 
“Pembiayaan tetap ditanggung oleh JKA bagi warga yang sakit sesuai ketentuan yang berlaku. Intinya, kini tidak ada lagi pembatasan berbasis desil. Layanan kesehatan dikembalikan seperti sedia kala agar tidak ada lagi warga yang terhalang akses pengobatannya,” pungkas Mualem.
 
Keputusan Gubernur ini langsung disambut positif dan apresiasi tinggi oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh Muksalmina Asgara. Dalam pernyataannya, APDESI menilai langkah pencabutan Pergub tersebut adalah sikap yang sangat arif, bijaksana, dan berpihak sepenuhnya pada kepentingan rakyat.
 
“Kami sangat mengapresiasi keberanian dan keberpihakan Gubernur Aceh. Kebijakan lama dengan standar nasional dan patokan kemiskinan berbasis desil ternyata menimbulkan banyak keresahan, ketimpangan, dan kekeliruan dalam penentuan penerima manfaat,” ujar Muksalmina yang juga menjabat Sekjen  APDESI dalam keterangannya kepada  barsela24news.com, Senin (18/5/26).
 
Lebih lanjut dijelaskan, sistem desil yang diterapkan sebelumnya menimbulkan istilah “desil siluman”, di mana banyak warga miskin yang seharusnya berhak mendapatkan layanan justru ditolak aksesnya ke fasilitas kesehatan. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan yang dirasakan langsung di tingkat masyarakat.
 
“Kami juga menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada mahasiswa, LSM, dan para aktivis yang telah bersuara menyampaikan kegelisahan ini. Ke depan, kami di APDESI Aceh akan terus memantau agar proses pencabutan ini berjalan cepat dan tuntas, serta memastikan tidak ada lagi kasus penolakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di fasilitas-fasilitas kesehatan,” tambahnya.
 
Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Aceh, yang kini kembali memiliki kepastian akses layanan kesehatan yang adil dan tanpa hambatan administratif yang memberatkan. Pungkas Muksalmina