Pokir Dijual, Rakyat Dikibuli: Oknum DPRD KSB RZL Terancam Bui dan PAW

Barsela24news.com

Taliwang, KSB, Barsela24News.com,12 Mei 2026 | Dugaan praktik jual beli proyek Pokok Pikiran (Pokir) oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berinisial RZL asal Dapil 3 mendapat sorotan tajam. Dengan bukti kwitansi Rp27 juta di tangan korban, kasus ini dinilai sudah masuk ranah pidana korupsi dan tidak bisa diselesaikan damai.

Kontraktor korban mengaku dimintai uang panjar sejak Juli 2025 dengan janji paket proyek Pokir. Namun hingga APBD Perubahan 2026, proyek tak kunjung ada. Sementara korban terpaksa berutang ke "Bank Rontok" untuk membayar fee ijon tersebut.

Tiga pihak memberikan pandangan hukum tegas:

1. Hafid Hasim
“Secara hukum, RZL langgar UU MD3 Pasal 400 dan PP 12/2018. DPRD bukan makelar proyek. Pokir itu hasil reses, bukan jatah yang dijual 10-20%,” ujarnya. 

Menurutnya, RZL kena 2 pidana: Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi dan Pasal 378 KUHP Baru soal penipuan karena janji sejak 2025 tapi zonk. “Dampaknya sistemik. Kontraktor yang sudah bayar di depan pasti _mark-up_ RAB. Ujungnya jalan cepat rusak. Ini merugikan rakyat KSB.” 

Ia mendesak BK DPRD KSB sidang etik dalam 7 hari. “Parpol RZL wajib PAW. Kalau diam, publik bisa gugat partai karena pembiaran.”

2. Wahidjan
“Ini pola klasik ijon Pokir. Pasal 603 KUHP Baru tegas: suap ke penyelenggara negara dipidana 3-15 tahun,” katanya. 

Ia menjelaskan dampaknya berlapis: pidana 4-20 tahun, sanksi PAW dari DPRD, dan gugatan perdata ganti rugi Rp27 juta + bunga Bank Rontok. “KUHAP Baru justru memudahkan. Tidak ada SP3 liar. Kasus ini tidak bisa dipeti-eskan.” 

Wahidjan menyebut KPK bisa langsung turun tangan karena pelaku DPRD. “Pasal 11 UU KPK: meski Rp27 juta, modusnya merusak sistem. Saran saya, korban lapor online ke https://korsupgah.kpk.go.id. 3x24 jam pasti direspons.”

3. Chandra Wijaya Rayes (Bang Wira) – Wakil Ketua Hubungan Legislatif DPW NasDem NTB_  
“Kalau memang benar ada kader yang main proyek Pokir dan minta fee, tentu kita serahkan ke mekanisme organisasi. Partai punya aturan main. Kalau terbukti melanggar, ya kita sanksi. Sanksi terberat PAW,” ujarnya santai.

Bang Wira menambahkan, proses hukum biar jalan di APH. “Kita hormati prosesnya. Tapi di internal partai, prinsipnya jelas: tidak ada toleransi untuk praktik jual beli proyek. NasDem berkomitmen jaga integritas kader di legislatif.”

Desakan ke APH dan Parpol

Ketiga pihak sepakat: Kejari KSB, Polda NTB, dan KPK harus segera lidik. BK DPRD dan partai politik RZL diminta tidak tutup mata. Masyarakat diminta aktif melapor ke Inspektorat, Ombudsman NTB, atau KPK. “Jangan takut. Ada LPSK untuk lindungi pelapor,” tutup Bang Wira. (BR)