Lombok Tengah, NTB - Bertahun-tahun air mata menetes karena merasa terdzalimi, hari ini wajah Atun akhirnya bersinar bahagia. Perjuangannya mempertahankan hak waris yang sempat ditolak mentah-mentah bahkan disertai penghinaan, berakhir manis lewat kesepakatan damai yang sah secara hukum di Pengadilan Agama Praya. pada Jum'at (8/5/2026).
Kisah pilu ini bermula pada tahun 2025, saat hidup Atun benar-benar sulit, ia tak punya sebutir beras pun untuk dimasak. Dengan hati ragu namun penuh harap, ia mendatangi rumah misannya, Ibrahim, hanya untuk meminjam satu karung padi sebagai bekal makan sehari-hari. Di halaman rumah Ibrahim, mata Atun terbelalak: tumpukan padi menggunung, berjejer rapi dalam karung-karung besar, hasil panen dari tanah warisan leluhur mereka yakni Papuk Aci.
Namun permohonan sederhana itu dibalas tajam dan menyakitkan.
“Siapa kamu? Mau pinjam padi sama saya? Apakah nanti kamu mampu menggantinya?” tantang Ibrahim.
Saat Atun mengingatkan bahwa semua kekayaan itu berasal dari tanah peninggalan kakek yang sama, Ibrahim justru makin kasar dan menyangkal hubungan darah mereka.
“Kamu bukan siapa-siapa! Kita bukan keluarga. Kalau cuma sekadar Sepupu, berarti kamu keluarga jauh, bahkan bukan keluarga saya sama sekali!” ujarnya
Hati Atun remuk redam. Ia pulang dengan mata berkaca-kaca, air mata tak sanggup lagi ditahan.
Tak mau diam menerima ketidakadilan, Atun mendapat petunjuk warga untuk menemui advokat muda asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya, Zarel Samudra, S.H. Mendengar seluruh cerita itu, hati Zarel tergerak sepenuhnya. Ia tak sendirian, ia mengajak rekan-rekannya Amrullah, S.H. dan Huswatum, S.H. untuk bergabung memperjuangkan hak Atun serta saudara-saudaranya.
Gugatan warisan pun dilayangkan ke Pengadilan Agama Praya dengan nomor perkara 1298/Pdt.G/PA.Pra. Perjalanan hukum tak mudah, mediasi berulang kali gagal, sidang berlanjut ke tahap pembuktian hingga pemeriksaan saksi, namun Ibrahim masih bersikeras tak mau melepaskan apa yang menjadi hak ahli waris lain.
Puncak perubahan sikap terjadi berkat peran tim kuasa hukum Ibrahim sendiri, Akhmad Wahyu, S.H., M.H. dan Abdul Kholik, S.H. Mereka menjelaskan dengan sabar dan tegas tentang aturan hukum pembagian warisan, bahwa setiap ahli waris berhak mendapat bagian yang sah. Pemahaman itu perlahan membuka hati Ibrahim.
Komunikasi antar tim hukum pun berjalan baik, Semua sepakat, kemenangan terbesar bukanlah siapa yang menang di pengadilan, melainkan memulihkan kembali hubungan persaudaraan yang sempat putus.
Hari ini, 8 Mei 2026, momen penentu tiba. Di lokasi sengketa seluas total 2,4 hektar, dilakukan pemeriksaan setempat dan pengukuran lahan di hadapan hakim, kedua belah pihak, dan seluruh tim hukum. Hasilnya disepakati bersama dengan penuh keikhlasan.
Atun dan saudara-saudaranya menerima hak waris seluas 5.000 meter persegi (setengah hektar) tanah sawah dan Sisanya tetap dikuasai oleh Ibrahim.
Semua pihak pun menandatangani surat perdamaian resmi dari Pengadilan Agama Praya.
Kisah yang dimulai dari penolakan dan penghinaan kini berakhir dengan kebahagiaan. Air mata yang dulu jatuh karena sakit hati, kini berganti menjadi air mata haru dan senyum lebar, bukti bahwa kebenaran dan hak pasti akan terbayar lunas, selama ada keberanian untuk berjuang. (Tim)
