Lombok Timur, NTB – Praktik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS yang merangkap profesi wartawan atau jurnalis aktif, kini menjadi sorotan keras publik. Ini bukan sekadar masalah etika atau hal sepele, melainkan pelanggaran hukum dan kaidah profesi yang tegas dilarang. Fenomena ini dinilai sebagai bom waktu yang memicu konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, hingga merusak habis citra birokrasi dan kemandirian pers.
Berbagai elemen masyarakat, pengamat tata kelola, hingga lembaga pers bersuara lantang: Pemerintah Daerah dan instansi terkait harus bertindak tegas tanpa kompromi. Oknum yang terbukti aktif turun ke lapangan melakukan peliputan, menulis berita, atau bergerak layaknya wartawan profesional, wajib ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Dasar hukum pelarangannya sudah tertulis hitam di atas putih, jelas dan tidak bisa ditawar:
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (pengganti UU No. 5 Tahun 2014) – Menegaskan ASN wajib fokus penuh pada tugas dinas dan pelayanan publik. Dilarang keras merangkap jabatan atau profesi lain yang berpotensi benturan kepentingan, merusak netralitas, atau mengganggu kewajiban utama sebagai abdi negara.
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS – Mengatur larangan tegas bagi ASN melakukan kegiatan yang mengandung risiko penyalahgunaan wewenang, bertindak tidak netral, atau membagi fokus kerja. Ketentuan ini juga berlaku mutatis mutandis bagi PPPK terkait kewajiban disiplin dan etika jabatan.
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers secara tegas menegaskan, wartawan profesional tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Aturan ini ditetapkan demi menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap dunia pers. Hal ini berlandaskan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mewajibkan setiap wartawan bersikap independen, berimbang, akurat, dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan lain.
Secara prinsip, larangan ini didasari alasan kuat, wartawan wajib menyajikan berita yang akurat dan bebas pengaruh. Sementara ASN adalah perpanjangan tangan pemerintah. Menyatukan dua peran ini otomatis menimbulkan konflik kepentingan, di mana objektivitas berita dan netralitas birokrasi sama-sama terancam rusak.
Menurut pengamat tata kelola pemerintahan, aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. ASN harus netral, berintegritas, dan melayani semua pihak tanpa memihak. Sementara itu, wartawan memiliki fungsi sebagai kontrol sosial yang harus kritis, mandiri, dan bebas dari pengaruh kekuasaan. Menyatukan dua peran yang bertolak belakang ini mustahil menghasilkan keadilan.
“Tugas PPPK dan PNS itu jelas, melayani rakyat, bukan jadi jurnalis. Kalau ada yang sibuk meliput berita sambil memegang jabatan negara, itu pelanggaran serius. Aturan negara dan kode etik pers sudah jelas melarangnya. Pemerintah harus mengevaluasi habis-habisan dan menegakkan aturan tanpa ampun. Ini soal harga diri birokrasi dan kemandirian pers!” tegas pengamat tersebut.
Dampak buruknya pun nyata dan terasa di lapangan. Posisi ganda ini menciptakan ketakutan dan tekanan berat bagi Kepala Desa, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun warga biasa. Bagaimana mungkin seseorang bisa bekerja jujur atau berbicara bebas, jika di hadapannya ada sosok yang di satu sisi berperan sebagai aparat pengawas, namun di sisi lain bisa menulis dan memberitakan apa saja sesuka hati?
Pengamat tata kelola pemerintahan mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan instansi pembina ASN untuk segera turun tangan. Lakukan pendataan menyeluruh, telusuri jejak aktivitas, dan ungkap siapa saja oknum yang diam-diam menjalani profesi ganda ini.
Konsekuensi pelanggaran ini berat dan nyata. Jika terbukti melanggar aturan disiplin maupun kode etik, sanksi tegas wajib dijatuhkan tanpa pandang bulu. Mulai dari teguran keras, penundaan hak kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga sanksi terberat: pemutusan hubungan kerja dan pemberhentian dari jabatan.
Pemerintah pun diperingatkan jangan sampai menutup mata atau membiarkan praktik ini berlanjut. Kelalaian membiarkan hal sama sama saja mencederai dua dunia sekaligus: birokrasi yang harus bersih, dan dunia pers yang harus mandiri serta objektif.
“Ingat prinsip dasarnya: ASN adalah pelayan publik, wartawan adalah kontrol sosial. Dua peran ini bertolak belakang, tak mungkin disatukan. Kalau dipaksa jadi satu, netralitas mati, keadilan hilang. Jangan biarkan jabatan negara dijadikan alat kekuasaan untuk kepentingan pemberitaan!” tegas pengamat tersebut mengakhiri pernyataan. (Tim/Red)
