Lombok Timur, NTB – Dalam upaya memastikan proses hukum berjalan lancar dan cepat, anggota Unit I Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Timur melaksanakan kegiatan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, (21 /4/2026), mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.
Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan tahapan hukum dalam kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah Desa Rensing Bat, Kecamatan Sakra Barat. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan Muh. Herman Riadi Als Man dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, diketahui bahwa berkas perkara atau P-19 yang merupakan kelengkapan administrasi penyidikan telah dipenuhi dan diserahkan oleh Penyidik Pembantu.
Selanjutnya, pihak kejaksaan akan segera menerbitkan Surat P-21 sebagai tanda berkas telah lengkap dan diterima. Target penyidik, proses pelimpahan tahap II (tahap tersangka) akan segera dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026.
Dengan terlaksananya koordinasi ini, diharapkan proses hukum terhadap para pelaku perjudian dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat umum.
Laporan : Bagoes
