Apa Kabar Anggaran 20 Persen Ketahanan Pangan Desa? Bumdes Di Sorot Keras, Pengelolaan Dinilai Tidak Jelas dan Hanya Formalitas!

Barsela24news.com


Barsela24news.com | Kebijakan pemerintah yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen dari total Dana Desa (DD) mulai tahun 2025 untuk pembiayaan program ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, sejatinya merupakan langkah strategis yang sangat besar dan mulia. Anggaran dalam jumlah ratusan miliar rupiah ini secara khusus disalurkan melalui mekanisme penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes ditempatkan sebagai pengelola utama dan ujung tombak pelaksanaan program ini, dengan tujuan untuk mendorong terwujudnya swasembada pangan, mendukung suksesnya program Makan Bergizi Gratis, serta mengembangkan potensi pangan lokal guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan kesejahteraan warga.
 
Secara rinci, anggaran raksasa ini diarahkan untuk membiayai tiga fokus utama, yaitu pengembangan kegiatan produktif pertanian dan perkebunan, penyediaan pangan untuk program strategis nasional, serta pemberdayaan potensi lokal di bidang peternakan dan perikanan. Tentu harapannya sangat besar: terciptanya kemandirian pangan desa, penguatan ekonomi rakyat, dan peningkatan pendapatan masyarakat.
 
Namun, harapan indah di atas kertas itu ternyata berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang terjadi di lapangan. Pengelolaan anggaran yang sepenuhnya dipegang oleh BUMDes ini kini menjadi sorotan tajam dan menuai kritik pedas dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai peran BUMDes dalam mengelola dana raksasa ini justru jauh dari harapan, penuh ketidakjelasan, dan diwarnai lemahnya transparansi serta akuntabilitas.
 
Ratusan miliar rupiah uang rakyat digelontorkan setiap tahunnya ke rekening BUMDes di seluruh pelosok desa, namun apa hasilnya? Fakta berbicara lain. Banyak kegiatan yang dikelola BUMDes terkesan hanya sekadar formalitas belaka, seremonial sesaat, dan tidak memiliki dampak nyata bagi kehidupan warga. Program-program yang dijalankan sering kali tidak berkelanjutan, bahkan banyak yang sama sekali tidak menyentuh kebutuhan mendasar maupun potensi riil yang dimiliki desa setempat. Akibatnya, ekonomi desa tetap jalan di tempat dan stagnan, ketahanan pangan tidak mengalami peningkatan yang berarti, dan masyarakat luas tetap terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang sulit terputus.
 
Yang paling disayangkan, BUMDes yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi dan pengelola dana publik yang profesional, justru sering kali bertindak seolah-olah lembaga itu adalah milik pribadi atau kelompok tertentu. Di banyak daerah, program ketahanan pangan dikelola BUMDes hanya dijadikan proyek musiman yang habis saat acara usai. Tidak sedikit BUMDes yang menjalankan program ini tanpa perencanaan matang, tanpa studi kelayakan, dan hanya berpedoman pada keinginan sepihak pengurusnya saja. Akibatnya, dana yang telah dihabiskan tidak memberikan hasil: banyak lahan pertanian gagal panen, kandang-kandang ternak yang dibangun mewah kini kosong melompong, kolam-kolam ikan terbengkalai dan kering kerontang.
 
Ironisnya, meskipun di lapangan kondisinya memprihatinkan, dalam laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh pengurus BUMDes dan disampaikan ke atas, semua kegiatan tersebut justru dinyatakan berjalan lancar, sukses besar, dan mencapai target 100 persen. Di sini terlihat jelas betapa lemahnya pertanggungjawaban yang dilakukan oleh BUMDes selaku pengelola utama anggaran.
 
Kondisi ini semakin memperlihatkan betapa bobroknya sistem pengelolaan dan pengawasan yang diterapkan. Baik pemerintah pusat maupun Inspektorat daerah dinilai gagal melakukan evaluasi mendalam dan komprehensif terhadap kinerja BUMDes. Masalah paling mendasar dan krusial adalah tertutupnya informasi keuangan. Masyarakat tidak pernah diberitahu secara jelas: berapa besar anggaran yang dikelola BUMDes? Untuk apa saja uang itu dibelanjakan? Siapa pihak-pihak yang diuntungkan? Dan apa bukti nyata manfaatnya? Semua serba tertutup, tanpa pelibatan warga, seolah-olah dana itu bukan milik rakyat, melainkan milik pengurus BUMDes semata.
 
Slogan pemerintah yang gencar mengampanyekan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas anggaran seolah menjadi lelucon belaka saat melihat bagaimana BUMDes mengelola dana ketahanan pangan ini. Dana Desa yang sejatinya merupakan instrumen utama pemberdayaan masyarakat, justru di tangan BUMDes kerap berubah fungsi menjadi lahan basah proyek-proyek yang menguntungkan segelintir orang. Tak jarang, pengelolaan anggaran ini bahkan dijadikan komoditas politik lokal untuk pencitraan dan kepentingan kekuasaan semata.
 
Melihat fakta yang semakin mengkhawatirkan ini, sudah saatnya pemerintah bertindak tegas. Diperlukan evaluasi total dan audit menyeluruh yang dilakukan oleh lembaga independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan harus ditujukan khusus ke kinerja BUMDes selaku pengelola dana utama, untuk menelusuri sejauh mana efektivitas penggunaan anggaran serta memastikan tidak ada penyimpangan atau kebocoran keuangan.
 
Masyarakat menginginkan program yang membumi, program yang benar-benar dibutuhkan dan dirasakan manfaatnya langsung oleh rakyat. Bukan sekadar proyek tahunan yang terlihat indah di atas kertas, disusun rapi dalam laporan BUMDes, namun kosong makna dan merugikan rakyat di lapangan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin anggaran 20 persen untuk ketahanan pangan ini hanya akan menjadi ladang empuk terjadinya pemborosan, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur. Dan pihak yang paling dirugikan serta menderita tentu adalah warga desa itu sendiri yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
 
(Tim/Redaksi)