Nagan Raya – Camat Beutong Ateuh Banggalang Zulkifli, menegaskan bahwa kawasan Alue Badeuk merupakan bagian dari wilayah administratif Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Penegasan tersebut disampaikan Selasa (12/05/2026) menyusul adanya rencana kegiatan eksplorasi yang akan dilakukan oleh PT. Pengasing Alam Makmur di kawasan tersebut.
Menurut Camat Beutong Ateuh Banggalang, pihak perusahaan diketahui telah mengklaim kawasan Alue Badeuk sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Bahkan, perusahaan tersebut diduga telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi di lokasi dimaksud," ujarnya.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, kami menegaskan bahwa kawasan Alue Badeuk merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Nagan Raya," sambungnya.
Oleh karena itu, Ia meminta PT. Pengasing Alam Makmur untuk tidak melakukan aktivitas apapun sebelum persoalan wilayah dan perizinan ini jelas serta tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat maupun antara pemerintah daerah.
Camat juga menyampaikan keprihatinannya terhadap masih adanya perusahaan yang mengurus izin pertambangan melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, namun melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya perusahaan yang mengambil izin di Aceh Tengah tetapi melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Hal ini tentu dapat memicu persoalan administratif, hukum, dan konflik kewilayahan apabila tidak diselesaikan secara baik,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang berharap seluruh pihak dapat menghormati batas wilayah administratif serta mengikuti ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku demi menjaga stabilitas daerah dan menghindari potensi konflik di lapangan.
Laporan : Sukma Afrizal

