Satreskrim Polres Lotim Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Perjudian ke Kejaksaan

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur kembali menindaklanjuti proses hukum penanganan perkara tindak pidana umum. Kali ini, Anggota Unit I Pidum melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pengiriman berkas perkara Tahap II ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Senin (18/5/2026).
 
Kegiatan penyerahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA tersebut merupakan langkah lanjutan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil. Perkara yang diserahkan ke tangan penuntut umum ini adalah kasus Tindak Pidana Perjudian.
 
Dalam laporannya, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar AR, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menerangkan bahwa perkara ini diproses berdasarkan ketentuan Pasal 426 dan/atau Pasal 427 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Adapun tersangka yang diserahkan dalam perkara ini adalah Lalu Hamdi DKK, beserta seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
 
"Anggota Unit I Pidum telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Ini adalah tahap lanjutan agar perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dan mendapatkan kepastian hukum," ungkapny
 
Langkah ini merupakan bukti keseriusan Polres Lombok Timur dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat, serta menjaga alur penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Laporan : Ry