Jangan Takut Bongkar Dugaan Pungli di Sekolah: Anak Didik Bukan Tameng, Jangan Ada Intimidasi terhadap Orang Tua yang Bersuara

Barsela24news.com

Barsela24news.com – Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan membangun masa depan. Namun, harapan itu akan tercoreng apabila masih ada dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang membebani orang tua, terlebih jika muncul rasa takut untuk melapor karena khawatir anak menjadi sasaran diskriminasi.

Fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan biaya pendidikan, tetapi telah menyentuh persoalan keberanian masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang negara dan tata kelola sekolah. Tidak sedikit orang tua yang mengaku memilih membayar daripada mempertanyakan dasar hukum suatu pungutan. Alasannya sederhana namun memprihatinkan: mereka takut anaknya diperlakukan berbeda di sekolah.

Rasa takut itu tidak boleh dianggap sepele. Ketika orang tua kehilangan keberanian untuk menyampaikan dugaan penyimpangan karena khawatir masa depan anaknya terganggu, maka sesungguhnya fungsi pengawasan masyarakat terhadap dunia pendidikan telah lumpuh. Dalam kondisi seperti itu, praktik yang diduga menyimpang berpotensi terus berlangsung karena minimnya kontrol dari publik.

Padahal, pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara berkewajiban menjamin setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Artinya, tidak ada ruang bagi tindakan yang merugikan peserta didik hanya karena orang tua mereka mempertanyakan kebijakan sekolah atau melaporkan dugaan penyimpangan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk perlakuan diskriminatif. Apabila terdapat tindakan yang mengarah pada intimidasi, pengucilan, perlakuan berbeda, atau bentuk tekanan lainnya terhadap peserta didik akibat orang tuanya menyampaikan laporan, maka tindakan tersebut patut dipersoalkan dan dapat menjadi perhatian aparat pengawas maupun lembaga perlindungan anak.

Persoalan pungutan di sekolah juga telah diatur melalui berbagai ketentuan, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi tersebut membedakan secara tegas antara pungutan dan sumbangan. Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya, serta tidak boleh menjadi syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan. Sebaliknya, apabila terdapat permintaan pembayaran yang bersifat wajib, memaksa, atau disertai konsekuensi tertentu bagi siswa, maka hal itu patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah setiap tahun juga mengalokasikan anggaran pendidikan dalam jumlah besar melalui APBN dan APBD, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut ditujukan untuk membantu pembiayaan operasional sekolah sehingga pelayanan pendidikan dapat berjalan dengan baik. Karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Transparansi bukanlah ancaman bagi sekolah. Sebaliknya, keterbukaan merupakan bentuk perlindungan bagi seluruh pihak, baik kepala sekolah, guru, komite sekolah, maupun masyarakat. Sekolah yang mengelola anggaran secara baik tidak perlu takut membuka informasi kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun memiliki hak untuk meminta penjelasan mengenai penggunaan dana pendidikan. Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip pemerintahan yang bersih dan terbuka. Menanyakan dasar hukum pungutan, meminta rincian penggunaan dana, atau melaporkan dugaan penyimpangan bukanlah tindakan melawan sekolah, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kualitas pendidikan.

Namun demikian, setiap dugaan harus disampaikan secara bertanggung jawab. Laporan hendaknya didasarkan pada fakta, dokumen, atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar isu atau tuduhan tanpa dasar. Di sisi lain, pihak sekolah yang dilaporkan juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Yang tidak boleh terjadi adalah menjadikan peserta didik sebagai korban dari konflik antara orang tua dan pihak sekolah. Anak tidak boleh menerima perlakuan berbeda dalam proses belajar mengajar, penilaian akademik, pelayanan administrasi, maupun kegiatan sekolah hanya karena orang tuanya menggunakan hak sebagai warga negara untuk meminta transparansi.

Keberanian masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas. Dunia pendidikan seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung nilai kejujuran, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan justru menjadi ruang yang menumbuhkan budaya takut.

Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan—pemerintah daerah, dinas pendidikan, inspektorat, aparat penegak hukum, ombudsman, hingga masyarakat—bersinergi memastikan bahwa setiap laporan dugaan pungli ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa mengorbankan hak-hak peserta didik.

Sebab pada akhirnya, yang harus dilindungi bukanlah praktik yang diduga menyimpang, melainkan masa depan anak-anak Indonesia. Tidak boleh ada satu pun anak yang kehilangan rasa aman di sekolah hanya karena orang tuanya berani memperjuangkan transparansi, keadilan, dan penggunaan uang pendidikan yang sesuai dengan aturan hukum.

Redaksi