MUSIM AJARAN BARU, BISNIS SERAGAM DAN BUKU KEMBALI BERPUTAR: LARANGAN PEMERINTAH SERING HANYA TINGGAL ATURAN, SIAPA YANG MENIKMATI KEUNTUNGAN?

Barsela24news.com

Barsela24news.com – Bel berbunyi menandai dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027. Namun bagi banyak orang tua, awal sekolah bukan hanya soal semangat belajar anak, melainkan juga dimulainya pengeluaran besar untuk membeli seragam, buku, Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), atribut, hingga perlengkapan lain yang nilainya dapat mencapai jutaan rupiah.

Fenomena ini bukan cerita baru. Hampir setiap tahun, keluhan yang sama terus bermunculan. Modusnya pun relatif serupa. Seragam dijual melalui koperasi sekolah atau penyedia tertentu, sementara buku pendamping, modul, dan LKPD ditawarkan bersamaan dengan proses daftar ulang. Dalam sejumlah laporan masyarakat, pembelian memang tidak selalu disebut "wajib", tetapi praktik di lapangan kerap menimbulkan kesan bahwa orang tua tidak memiliki pilihan lain apabila ingin anaknya mengikuti proses belajar dengan lancar.

Pertanyaan yang terus muncul adalah, mengapa praktik seperti ini terus berulang meski aturan pemerintah telah melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam dan buku dari penyedia tertentu?

Pemerintah sebenarnya telah memberikan batas yang jelas. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pada Pasal 13 ditegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun membebani orang tua membeli seragam baru saat penerimaan peserta didik maupun kenaikan kelas.

Larangan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur bahwa praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian Pendidikan juga berulang kali mengingatkan agar sekolah tidak mewajibkan pembelian buku pendamping, LKPD, maupun modul tertentu karena buku ajar utama telah disediakan pemerintah melalui mekanisme resmi.

Namun fakta di lapangan menunjukkan keluhan serupa masih terus bermunculan setiap tahun ajaran baru. Ombudsman RI dan sejumlah dinas pendidikan daerah kembali mengingatkan sekolah agar tidak menjadikan penjualan seragam dan buku sebagai aktivitas yang membebani peserta didik maupun orang tua.

Persoalan ini bukan sekadar soal seragam atau buku. Yang dipertanyakan publik adalah transparansi tata kelola. Siapa yang menentukan penyedia? Bagaimana proses penunjukannya? Apakah harga telah dibandingkan dengan harga pasar? Apakah koperasi sekolah memperoleh keuntungan? Ke mana keuntungan tersebut dialokasikan? Pertanyaan-pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan.

Bagi keluarga mampu, pengeluaran tersebut mungkin masih dapat ditanggung. Namun bagi masyarakat berpenghasilan rendah, biaya masuk sekolah sering kali menjadi beban berat yang harus dipenuhi dalam waktu singkat. Ironisnya, pendidikan yang seharusnya menjadi jalan keluar dari kemiskinan justru diawali dengan tekanan ekonomi.

Karena itu, pengawasan tidak cukup berhenti pada penerbitan surat edaran setiap tahun. Dinas pendidikan, inspektorat daerah, Ombudsman, dan aparat pengawas lainnya perlu memastikan aturan benar-benar dipatuhi melalui inspeksi lapangan, audit terhadap mekanisme pengadaan, serta penanganan cepat atas setiap laporan masyarakat.

Musim ajaran baru tidak boleh berubah menjadi musim bisnis pendidikan. Sekolah adalah lembaga pelayanan publik yang bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan ruang yang menimbulkan persepsi adanya praktik komersialisasi.

Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi standar di setiap satuan pendidikan. Bila ditemukan pelanggaran, penindakannya harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.

Redaksi