Barsela24news.com | Lombok Timur NTB – Polemik penjualan paket seragam senilai lebih dari Rp1 juta kepada peserta didik baru di SMP Negeri 1 Selong berkembang menjadi perhatian publik. Di tengah larangan sekolah menjual seragam maupun menjadikannya sebagai syarat dalam proses penerimaan murid baru, muncul pertanyaan besar: apakah koperasi siswa (Kopsis) hanya menjadi penyedia layanan, atau justru menjadi saluran penjualan yang pada praktiknya dianggap wajib oleh orang tua?
Perdebatan bermula dari unggahan akun Facebook Spensa Selong yang memuat rincian harga paket seragam peserta didik baru. Paket untuk siswa laki-laki tercantum sebesar Rp1.175.000, sedangkan paket siswa perempuan mencapai Rp1.205.000.
Nominal tersebut segera memicu reaksi masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi yang masih menekan banyak keluarga, biaya seragam yang menembus lebih dari satu juta rupiah dinilai memberatkan sebagian orang tua.
Sorotan semakin tajam ketika seorang warganet bertanya apakah anaknya diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik kakaknya yang masih layak. Pertanyaan itu dijawab melalui kolom komentar dengan kalimat, "Kembali pada kebijakan Kopsis."
Jawaban tersebut menjadi titik awal munculnya dugaan di ruang publik. Sejumlah masyarakat mempertanyakan apakah kebijakan koperasi dapat membatasi hak peserta didik untuk menggunakan seragam yang telah dimiliki, atau bahkan menimbulkan kesan bahwa pembelian paket seragam harus dilakukan melalui koperasi sekolah. Hingga kini, hal tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Persoalan ini penting karena pemerintah telah berulang kali mengingatkan bahwa sekolah negeri tidak boleh menjual seragam kepada peserta didik ataupun menjadikan pembeliannya sebagai syarat daftar ulang maupun syarat memperoleh layanan pendidikan. Aturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik yang berpotensi membebani orang tua serta menjaga agar layanan pendidikan tetap bebas dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Menyikapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, langsung memanggil Kepala SMP Negeri 1 Selong bersama panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"SMPN 1 Selong hari ini kami panggil untuk klarifikasi bersama panitia SPMB-nya," ujar M. Nurul Wathoni saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Menurutnya, Dinas Pendidikan sejak awal telah memberikan instruksi kepada seluruh kepala sekolah agar tidak menjual seragam dan tidak menjadikan pembelian seragam sebagai syarat dalam proses penerimaan murid baru. Ia menegaskan bahwa sekolah wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Pemanggilan ini bukan sekadar meminta klarifikasi administratif, tetapi juga untuk memastikan bagaimana mekanisme penjualan paket seragam berlangsung, siapa yang menetapkan harga, bagaimana peran koperasi sekolah, apakah orang tua benar-benar diberi kebebasan membeli seragam di luar sekolah, serta apakah terdapat unsur yang dapat ditafsirkan sebagai kewajiban.
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting mengingat Ombudsman NTB sebelumnya telah mengingatkan agar sekolah tidak menjadikan koperasi sebagai sarana penjualan seragam yang berpotensi menimbulkan maladministrasi apabila disertai unsur pemaksaan atau pembatasan hak peserta didik.
Selain itu, masyarakat juga menunggu transparansi mengenai komponen paket seragam yang dijual. Berapa jenis pakaian yang termasuk dalam paket tersebut? Apakah seluruh item wajib dibeli sekaligus? Bagaimana dasar penetapan harga? Apakah orang tua diberi pilihan membeli secara terpisah atau dari penyedia lain? Semua pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 1 Selong belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah praktik yang dipersoalkan masyarakat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan, kesalahan komunikasi, atau memiliki mekanisme yang berbeda dari dugaan yang berkembang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dalam pengelolaan koperasi sekolah sangat penting. Di satu sisi koperasi memiliki fungsi pendidikan dan pelayanan bagi warga sekolah, namun di sisi lain setiap aktivitas yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik harus dijalankan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban yang bertentangan dengan aturan.
Publik kini menunggu hasil klarifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada langkah korektif dan penegakan aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Laporan: RY
