Polisi Amankan Pelaku Pembacokan Maut di Aceh Jaya, Sengketa Penyadapan Karet Berujung Tewasnya Petani

Zamroni


Calang – Kepolisian Resor Aceh Jaya masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang petani meninggal dunia di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (18/6/2026).


Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah warung milik warga setempat.


Korban diketahui berinisial BA (58), seorang petani dan pekebun asal Desa Kuala Ligan. Sementara terduga pelaku berinisial MR (45), yang juga berprofesi sebagai petani dan berdomisili di desa yang sama. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden tersebut diduga bermula ketika pelaku mendatangi kebunnya sekitar pukul 07.30 WIB dan mendapati sejumlah pohon karet miliknya telah disadap tanpa izin. Pelaku kemudian menanyakan persoalan tersebut kepada korban.


Dalam percakapan tersebut, korban menyebut penyadapan dilakukan oleh pekerja milik seseorang yang dikenal dengan panggilan “Thok” dan meminta pelaku agar tidak menimbulkan keributan. Namun, setelah pelaku menemui para pekerja dan memperoleh informasi bahwa penyadapan dilakukan atas perintah korban, emosi pelaku diduga memuncak.


“Pelaku kemudian mencari korban dengan membawa sebilah parang panjang. Saat bertemu di warung milik warga, sempat dilakukan upaya mediasi dan penenangan oleh saksi di lokasi,” ujar IPTU Julian Zairi.


Menurut keterangan saksi, parang yang dibawa pelaku sempat diamankan dan diletakkan di bawah pondok. Bahkan saksi berusaha mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.


Namun, situasi berubah drastis ketika pelaku kembali mengambil parang tersebut. Secara tiba-tiba, pelaku diduga menebaskan senjata tajam itu ke arah leher kiri korban.


Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka terbuka serius dan kehilangan banyak darah. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lhok Kruet untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.


Usai kejadian, pelaku langsung menuju Polsek Sampoiniet dan menyerahkan diri kepada petugas kepolisian. Menerima laporan tersebut, Unit Pidum, Unit Resmob, serta Tim Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Jaya segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti.


Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan, pakaian korban yang berlumuran darah, dokumentasi TKP, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.


Penyidik menduga motif sementara kejadian dipicu oleh perselisihan terkait penyadapan atau pengambilan getah karet milik pelaku yang diduga dilakukan atas perintah korban. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.


“Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata IPTU Julian Zairi.


Hingga saat ini, Satreskrim Polres Aceh Jaya masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.