Anggaran Rp1,9 Miliar per Tahun untuk Selaparang TV: Dana Mengalir Langsung ke Lembaga, Siapa Mengawasi Uang Rakyat?

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Lombok Timur, NTB — Di tengah berbagai kebutuhan pembangunan daerah yang masih menuntut perhatian, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan, terdapat satu pos anggaran yang nilainya cukup besar namun jarang menjadi perbincangan publik. Setiap tahun, sekitar Rp1,9 miliar dana APBD Kabupaten Lombok Timur dialokasikan untuk operasional Selaparang TV, lembaga penyiaran publik lokal milik pemerintah daerah.

Besarnya anggaran tersebut bukanlah persoalan selama dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, pertanyaan mulai bermunculan ketika mekanisme pengelolaan dana itu diungkap oleh pejabat yang selama ini dianggap sebagai perangkat daerah yang membinanya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Lombok Timur, Fauzan, menjelaskan bahwa anggaran operasional Selaparang TV tidak dikelola oleh dinas yang dipimpinnya.

"Dananya langsung masuk ke mereka. Kalau tidak salah sekitar Rp1,9 miliar lebih per tahun. Kominfo hanya lewat tanda tangan saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1 Juni 2026).

Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih besar. Apa yang dimaksud dengan "hanya lewat tanda tangan"? Apakah Kominfo hanya berperan sebagai perangkat administrasi, atau tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran? Bagaimana proses pengendalian dilakukan ketika dana telah berada di tangan lembaga penerima?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena dana yang dikelola bukan berasal dari sumber lain, melainkan dari APBD yang dihimpun dari pajak dan berbagai penerimaan daerah. Dalam tata kelola keuangan negara, setiap rupiah uang publik wajib dapat ditelusuri, diawasi, serta dipertanggungjawabkan.

Bendahara Selaparang TV, Nazri, tidak membantah besarnya anggaran tersebut. Ia justru menegaskan bahwa pengelolaan keuangan selama ini berjalan baik.

"Betul anggarannya sekitar Rp1,9 miliar per tahun. Selama ini tidak ada temuan apa pun. Semua sudah terbuka dan kami berada di bawah naungan Kominfo," katanya.

Pernyataan bahwa "tidak ada temuan" tentu menjadi kabar baik apabila memang didukung oleh dokumen pemeriksaan resmi. Namun, dalam praktik pengelolaan keuangan negara, klaim semacam itu idealnya dibuktikan melalui hasil audit atau pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.

Persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar soal ada atau tidak adanya penyimpangan. Yang lebih mendasar adalah apakah sistem pengelolaan anggaran telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab.

Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan setiap belanja daerah diawasi melalui sistem pengendalian intern, pelaporan, monitoring, evaluasi, serta pemeriksaan sesuai ketentuan. Dengan demikian, keberadaan mekanisme pengawasan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Selaparang TV memang memiliki dasar hukum untuk memperoleh pendanaan dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. Namun, regulasi tersebut juga mengandung konsekuensi bahwa setiap dana yang diterima wajib dikelola secara akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana mekanisme pengawasan itu berjalan dalam praktik. Apakah Kominfo melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan anggaran? Apakah laporan keuangan Selaparang TV diperiksa secara rutin oleh Inspektorat? Apakah hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah? Dan apakah masyarakat dapat mengakses informasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan publik?

Hingga laporan ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Inspektorat Kabupaten Lombok Timur maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengenai mekanisme penyaluran anggaran, sistem pengawasan, maupun hasil pemeriksaan terhadap penggunaan dana operasional Selaparang TV. Belum diketahui pula apakah terdapat laporan audit yang secara khusus mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran hampir Rp2 miliar tersebut.

Dalam sistem pemerintahan yang menjunjung prinsip good governance, transparansi tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan bahwa "tidak ada temuan". Transparansi harus diwujudkan melalui dokumen yang dapat diuji, laporan yang dapat diakses, serta mekanisme pengawasan yang berjalan secara independen.

Apalagi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara dan daerah, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Karena itu, publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana tersebut dialokasikan, digunakan, serta dipertanggungjawabkan

Pada akhirnya, sorotan terhadap anggaran Selaparang TV bukan dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menuduh adanya penyimpangan. Justru sebaliknya, pengawasan publik merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk menghasilkan layanan penyiaran publik yang berkualitas, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lombok Timur.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Dinas Kominfo, Inspektorat, BPKAD, manajemen Selaparang TV, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: (Bagoes/Red)