Bangku Sekolah Diduga Bertarif! GPS Bersatu Bongkar Dugaan Pungli PPDB di SMA Negeri 1 Terara

Barsela24news.com

Lombok Timur NTB – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 kembali mencoreng wajah pendidikan di Lombok Timur. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMA Negeri 1 Terara setelah Gerakan Pemuda Sasak Bersatu (GPS Bersatu) mengaku menemukan dugaan praktik pungutan berkedok "Bina Lingkungan" yang diduga dijadikan syarat agar calon peserta didik dapat diterima.

Kasus ini mencuat setelah dua calon siswa bersama wali murid menyampaikan pengaduan kepada GPS Bersatu. Mereka mengaku dimintai sejumlah uang agar dinyatakan lulus seleksi. Namun, hasil investigasi yang dilakukan organisasi tersebut diklaim mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan.

Menurut GPS Bersatu, dugaan praktik tersebut tidak hanya dialami oleh dua pelapor awal. Penelusuran lapangan yang mereka lakukan menemukan adanya sejumlah calon peserta didik lain yang mengaku mengalami pola serupa. Nilai pungutan disebut bervariasi, mulai sekitar Rp500 ribu hingga nominal yang lebih besar, dengan dalih "Bina Lingkungan".

Ketua GPS Bersatu, Zaeni Hasyari, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data primer, keterangan para korban, serta bukti percakapan yang dinilai menguatkan dugaan adanya praktik pungutan liar dalam proses PPDB.

"Kami sudah memperoleh data primer dan beberapa bukti percakapan. Dugaan praktik pungutan liar ini akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum agar diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Zaeni.

Zaeni menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menyentuh persoalan integritas penyelenggaraan pendidikan.

"Sekolah negeri dibangun dengan uang rakyat untuk melayani rakyat, bukan menjadi ruang yang diduga mempersyaratkan pembayaran di luar ketentuan resmi. Jika benar ada praktik seperti ini, maka yang dirugikan bukan hanya para orang tua, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan," ujarnya.

GPS Bersatu menolak keras penggunaan istilah "Bina Lingkungan" apabila dijadikan dasar penarikan uang dalam proses penerimaan siswa baru tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut organisasi tersebut, pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi oleh kemampuan ekonomi.

Organisasi itu juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan NTB, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses PPDB di SMA Negeri 1 Terara.

Selain itu, GPS Bersatu meminta agar kepala sekolah maupun pihak lain yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara normatif, GPS Bersatu menilai dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta berbagai kebijakan pemerintah yang melarang pungutan liar dalam penyelenggaraan pendidikan.

GPS Bersatu memastikan laporan resmi akan segera disampaikan kepada aparat penegak hukum disertai dokumen dan bukti yang telah dihimpun selama proses investigasi.

(Tim. Redaksi)