JAKARTA, Barsela24news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026), setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 Juli 2026.
Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui mekanisme pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan hasil penyidikan awal, para pegawai diduga diminta menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif yang mereka terima.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut dipamerkan dalam konferensi pers sebagai bagian dari pengungkapan perkara.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan. Publik kini menanti pengusutan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut. (Red)
