BOM WAKTU PPPK! Mendagri Bongkar 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji, Ribuan Aparatur Terancam Jadi Korban Kebijakan

Barsela24news.com

JAKARTA – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memperoleh kepastian kesejahteraan kini dibayangi ancaman serius. Di tengah gencarnya program pengangkatan aparatur, pemerintah justru mengakui terdapat 39 pemerintah daerah (pemda) yang tidak memiliki kemampuan fiskal memadai untuk membayar gaji PPPK.

Fakta mengejutkan itu diungkap langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui Transfer ke Daerah (TKD)," ujar Tito Karnavian.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam tata kelola kebijakan pengangkatan PPPK. Di satu sisi pemerintah terus membuka formasi dan mengangkat aparatur baru, namun di sisi lain puluhan daerah mengaku tidak sanggup memenuhi kewajiban paling mendasar, yakni membayar gaji pegawai yang telah diangkat secara resmi.

Mendagri menjelaskan, persoalan itu dipicu tingginya belanja pegawai di sejumlah daerah yang telah melampaui batas ideal sehingga ruang fiskal APBD semakin sempit. Pemerintah pusat kini mempertimbangkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu daerah yang benar-benar mengalami kesulitan.

Di balik persoalan anggaran, terdapat ribuan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis PPPK yang menggantungkan kehidupan keluarganya pada kepastian pembayaran gaji. Jika solusi tidak segera diambil, bukan hanya kesejahteraan aparatur yang terdampak, tetapi juga kualitas pelayanan publik di daerah.

Pengakuan pemerintah ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: Apakah pemetaan kemampuan keuangan daerah telah dilakukan secara menyeluruh sebelum rekrutmen PPPK dilaksanakan? Siapa yang harus bertanggung jawab apabila hak aparatur terancam akibat keterbatasan anggaran?

Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah pusat. Jangan sampai program yang digadang-gadang sebagai solusi bagi penataan tenaga honorer justru berubah menjadi persoalan baru karena lemahnya perencanaan fiskal. Kepastian gaji PPPK bukan sekadar urusan administrasi, melainkan wujud tanggung jawab negara terhadap aparatur yang telah mengabdi untuk melayani masyarakat. (Red)