Kode "Assalamu'alaikum" Terungkap, KPK Resmi Tahan Mantan Sekjen MPR RI

Barsela24news.com
KPK resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023, Ma'ruf Cahyono (MC)

JAKARTA, Barsela24news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023, Ma'ruf Cahyono (MC), dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Penahanan diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Konferensi pers dipimpin oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein usai pemeriksaan terhadap tersangka.

Dalam keterangannya, KPK mengungkap dugaan adanya penggunaan kode "Assalamu'alaikum" yang disebut sebagai istilah untuk meminta fee proyek kepada rekanan. Selain itu, penyidik juga mengungkap istilah lain seperti "uang hangus" yang diduga digunakan dalam praktik permintaan komisi atas sejumlah paket pekerjaan.

Menurut KPK, selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2016–2023, Ma'ruf Cahyono diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta fee sekitar 10 persen dari nilai proyek kepada calon rekanan agar memperoleh pekerjaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Penyidik juga menduga tersangka menerima gratifikasi melalui berbagai cara, termasuk menggunakan rekening pihak lain (nominee) dan transaksi perdagangan (trading). Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp37,8 miliar.

Atas perbuatannya, Ma'ruf Cahyono ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menjerat tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sesuai asas praduga tak bersalah, Ma'ruf Cahyono tetap dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi |