Lombok Tengah, NTB – Barsela24news.com | Dugaan penyimpangan penerimaan angsuran di lingkungan Federal International Finance (FIF) Cabang Praya mencuat setelah seorang konsumen mengaku telah melunasi seluruh kewajibannya, namun hingga kini belum dapat mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Korban, Ahmad, warga Dusun Telok, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, mengaku menjadi korban dugaan ulah oknum karyawan FIF berinisial ADR. Menurutnya, pembayaran angsuran dilakukan menggunakan kwitansi resmi FIF. Namun saat hendak mengambil BPKB, pihak perusahaan justru menyatakan pembiayaannya belum lunas.
Ahmad kemudian menunjukkan seluruh kwitansi pembayaran kepada awak media. Dari dokumen tersebut terlihat adanya dugaan kejanggalan administrasi, yakni dua kwitansi yang sama-sama tercatat sebagai angsuran ke-11. Sementara pembayaran yang menurut Ahmad merupakan angsuran ke-12 diduga tetap dicatat sebagai angsuran ke-11, sehingga sistem perusahaan menganggap masih terdapat satu kali tunggakan.
Yang menjadi pertanyaan, pembayaran tersebut dilakukan saat ADR masih berstatus sebagai karyawan FIF dan menggunakan kwitansi resmi perusahaan. Namun, beban dugaan kesalahan administrasi justru disebut-sebut dibebankan kepada konsumen.
Saat dikonfirmasi, pimpinan FIF Cabang Praya menyatakan ADR telah diberhentikan dari perusahaan. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru, sebab menurut Ahmad, ADR saat menerima pembayaran masih menggunakan kwitansi resmi FIF.
"Kalau memang sudah diberhentikan, kenapa masih memegang kwitansi resmi FIF? Kenapa konsumen yang harus menanggung akibatnya?" kata Ahmad.
Ahmad mengaku kecewa karena hingga kini BPKB miliknya belum diserahkan. Bahkan, ia mengaku diminta melunasi kembali angsuran yang menurutnya telah dibayar.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan internal perusahaan terhadap transaksi pembayaran angsuran. Apabila dugaan tersebut benar, publik tentu menunggu langkah konkret FIF untuk menelusuri aliran pembayaran yang diterima oknum karyawannya serta memastikan konsumen tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat dugaan kelalaian internal.
Hingga berita ini diterbitkan, BPKB milik Ahmad masih belum diserahkan. Media ini masih memberikan ruang hak jawab kepada pihak Federal International Finance (FIF) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut, termasuk langkah penyelesaian terhadap konsumen yang mengaku dirugikan.
(Tim Loteng)
