Lombok Tengah, NTB – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Lalu Sudiartawan, yang akrab disapa Mamiq Samarkaton, melaksanakan kegiatan silaturahmi yang dirangkaikan dengan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTB di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan masyarakat yang merupakan konstituen Lalu Sudiartawan. Hadir pula sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang mengikuti sosialisasi sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan perlindungan bagi pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat.
Dalam sambutannya, Lalu Sudiartawan menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia merupakan tanggung jawab bersama.
Menurutnya, para pekerja migran telah memberikan kontribusi besar bagi negara melalui devisa yang dihasilkan sehingga negara wajib memastikan proses penempatan mereka berlangsung secara aman, legal, dan bermartabat.
"Sebagai anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB yang membidangi urusan pekerja migran, kami bersama pemerintah terus berupaya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan maksimal kepada PMI sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke daerah asal," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pemberangkatan tenaga kerja melalui jalur ilegal yang dilakukan oleh oknum atau calo yang tidak bertanggung jawab.
"Kami berharap seluruh masyarakat tidak menggunakan jasa pemberangkatan tenaga kerja secara ilegal. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi agar keselamatan, hak, dan masa depan para pekerja migran benar-benar terjamin," tegasnya.
Lalu Sudiartawan menjelaskan bahwa Komisi V DPRD Provinsi NTB memiliki tugas dan ruang lingkup kerja yang berkaitan dengan pengawasan terhadap penempatan dan perlindungan PMI asal NTB. Selain itu, komisi juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan serta membangun sinergi dengan berbagai instansi terkait.
Menurutnya, pelayanan kepada PMI tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), tetapi juga melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Sosial dalam proses pemulangan PMI serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik yang berperan memberikan edukasi serta penyebarluasan informasi kepada calon pekerja migran.
Ia menekankan bahwa perlindungan pekerja migran hanya dapat terwujud melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, DPRD, instansi terkait, pemerintah desa, hingga masyarakat.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada keluarga, saudara, maupun masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo ilegal dalam proses pemberangkatan ke luar negeri. Dengan cara itulah kita dapat mewujudkan pekerja migran asal NTB yang aman, terlindungi, dan memiliki masa depan yang lebih baik di negara tujuan," pungkas politisi Partai Gerindra tersebut.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi dialog antara peserta dan narasumber. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi, masukan, dan pertanyaan terkait perlindungan hukum, prosedur keberangkatan, hingga hak-hak Pekerja Migran Indonesia.
Reporter: Jamiri
