HANCURKAN MAFIA TANAH! AHLI WARIS SURANADI DESAK PENGADILAN TINGGI MATARAM TOLAK MEMORI BANDING PERKARA NOMOR 234 DAN KAWAL PROSES HUKUM HINGGA TUNTAS

Barsela24news.com

Mataram NTB, Kamis, 30 Juli 2026 – Sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan Suranadi, Kabupaten Lombok Barat, kini memasuki babak yang dinilai sangat menentukan. Setelah putusan tingkat pertama memenangkan pihak ahli waris, proses hukum berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Mataram.

Pada Kamis, 30 Juli 2026, kuasa hukum para ahli waris secara resmi menerima pemberitahuan penyerahan memori banding dalam Perkara Nomor 234/Pdt.G/2025/PN Mtr. Pemberitahuan tersebut diterima melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, yang menginformasikan bahwa memori banding telah diajukan oleh pihak pembanding dan dapat diakses melalui menu upaya hukum banding.

Menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kuasa hukum ahli waris menyampaikan jawaban atas memori banding kepada Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Mataram sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Dugaan Bukti Bermasalah Menjadi Sorotan

Dalam jawaban atas memori banding, kuasa hukum ahli waris menilai sejumlah dalil yang diajukan pihak lawan tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan di tingkat pertama.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan mengenai keabsahan salah satu alat bukti berupa sertifikat tanah yang diajukan oleh pihak lawan.

Menurut kuasa hukum ahli waris, berdasarkan klarifikasi dan keterangan resmi dari Kantor Pertanahan BPN Lombok Barat, sertifikat yang dipersoalkan disebut bukan merupakan produk yang diterbitkan oleh kantor tersebut. Atas dasar itu, pihak ahli waris berpendapat terdapat dugaan serius mengenai keaslian dokumen dimaksud.

Pernyataan tersebut merupakan posisi hukum dari pihak ahli waris dalam perkara yang masih berproses. Penilaian mengenai alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan Pengawasan Terhadap Proses Banding

Menghadapi proses banding, para ahli waris meminta agar penanganan perkara memperoleh pengawasan dari berbagai lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.

Mereka berharap proses pemeriksaan di tingkat banding berlangsung secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Permohonan tersebut ditujukan kepada:
• Komisi Yudisial RI;
• Ketua Pengadilan Tinggi Mataram; dan
• Mahkamah Agung RI.

Menurut kuasa hukum, pengawasan tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan, terutama pada perkara yang menyangkut hak atas tanah dan menjadi perhatian masyarakat.

Harapan Agar Putusan Tingkat Pertama Dipertahankan

Para ahli waris berharap Pengadilan Tinggi Mataram mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya mengabulkan gugatan mereka.

Mereka menegaskan bahwa upaya yang dilakukan bukan semata-mata untuk memenangkan sengketa, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah warisan keluarga yang telah lama dipersoalkan.

Bagi masyarakat Suranadi, perkara ini dipandang memiliki arti yang lebih luas karena dianggap dapat menjadi tolok ukur keseriusan penegakan hukum terhadap praktik yang diduga berkaitan dengan mafia tanah.

Para ahli waris menyatakan akan terus mengikuti seluruh tahapan proses hukum hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seraya berharap seluruh proses peradilan berjalan secara adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. (BR)