Dua Operator SPBU di Darul Makmur Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi, Penyidik Polres Nagan Raya Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Nagan Raya – Komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan. Setelah sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, penyidik Unit Tipidter Satreskrim kini kembali mengembangkan perkara dengan menetapkan dua tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam melancarkan distribusi ilegal BBM subsidi.

Kedua tersangka yang masing-masing berinisial RR dan H resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.

Keduanya diketahui bekerja sebagai operator pompa pada salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dari hasil penyidikan, mereka diduga secara sadar memberikan akses kepada para pelaku utama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk berulang kali mengisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bertugas. Dugaan tersebut mengarah pada adanya kerja sama yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi dari distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A tanggal 16 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama serta Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Juli 2026.

Perkara tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Penyidik meyakini praktik tersebut tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki akses terhadap proses pengisian BBM di SPBU.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat yang berhak menikmati subsidi pemerintah. Praktik semacam ini berpotensi mengganggu distribusi energi serta membuka ruang bagi jaringan mafia BBM untuk terus beroperasi.

Polres Nagan Raya menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan lima tersangka. Penyidik masih terus menelusuri aliran distribusi, pola kerja para pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Aparat memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang jabatan maupun profesinya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus memastikan subsidi BBM dari pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang melanggar hukum. (Zainal)