Ironi Migas Aceh: Daerah Penghasil Energi, tetapi Porsi Bagi Hasil Dinilai Terlalu Kecil

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Aceh kembali menjadi sorotan nasional setelah Pemerintah Aceh mempersoalkan skema bagi hasil migas untuk proyek South Andaman. Di tengah besarnya potensi cadangan gas yang disebut-sebut sebagai salah satu penemuan terbesar di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir, Aceh justru menilai bagian yang diterima daerah tidak mencerminkan rasa keadilan.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia agar pemerintah pusat meninjau kembali skema bagi hasil migas South Andaman. Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh menilai porsi 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak/kondensat dalam skema yang disepakati saat ini terlalu kecil bagi daerah penghasil. Selain meminta peninjauan ulang skema tersebut, Pemerintah Aceh juga mengusulkan agar pengolahan gas dilakukan di darat melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun sehingga manfaat ekonomi, lapangan kerja, dan hilirisasi industri dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Aceh.

Persoalan ini menambah panjang daftar polemik pengelolaan migas di Aceh. Sebagai daerah yang selama puluhan tahun menyumbangkan minyak dan gas bagi penerimaan negara—mulai dari era Arun hingga potensi Blok Andaman—Aceh masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, termasuk kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi.

Secara regulasi, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kekhususan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas. Skemanya adalah:

Minyak bumi: DBH 15 persen ditambah 55 persen tambahan dana bagi hasil, sehingga total menjadi 70 persen.

Gas bumi: DBH 30 persen ditambah 40 persen tambahan dana bagi hasil, sehingga total menjadi 70 persen.

Namun, angka 70 persen tersebut sering disalahpahami. Persentase itu bukan berarti Aceh menerima 70 persen dari seluruh nilai produksi migas, melainkan dihitung dari komponen penerimaan negara yang menjadi objek dana bagi hasil sesuai ketentuan fiskal. Besarnya dana yang diterima tetap dipengaruhi oleh harga migas, volume produksi, biaya yang diakui dalam kontrak, serta mekanisme fiskal yang berlaku.

Di sisi lain, skema 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak/kondensat yang dipersoalkan Pemerintah Aceh merupakan bagian dari skema kontrak pengembangan South Andaman, sehingga berbeda dengan mekanisme DBH yang diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Meski demikian, Pemerintah Aceh menilai porsi tersebut terlalu kecil mengingat potensi ekonomi yang sangat besar dari wilayah kerja migas tersebut.

Polemik ini membuka kembali pertanyaan mendasar: apakah daerah penghasil telah memperoleh manfaat yang sepadan dari kekayaan alamnya? Transparansi mengenai nilai produksi, penerimaan negara, pembagian hasil, serta pemanfaatan dana menjadi hal yang penting agar publik dapat menilai apakah pengelolaan migas benar-benar menghadirkan keadilan bagi Aceh.

Di tengah harapan besar terhadap Blok Andaman sebagai masa depan energi nasional, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat menemukan formulasi yang lebih adil, sehingga kekayaan migas Aceh tidak hanya menjadi penopang penerimaan negara, tetapi juga menjadi penggerak utama kesejahteraan masyarakat Aceh.

Redaksi