Ironi Tabungan Siswa Raib di NTB: Lebih dari Rp1,33 Miliar Diduga Disalahgunakan, Ke Mana Pengawasan?

Barsela24news.com

Jakarta, 3 Juli 2026 – Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar, menabung, dan membangun masa depan. Namun, ironi justru terjadi di sejumlah sekolah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Uang tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit dari hasil jerih payah orang tua diduga disalahgunakan oleh oknum pengelola sekolah. Akibatnya, ratusan siswa terancam kehilangan hak atas uang yang mereka tabung selama bertahun-tahun.

Rentetan kasus yang terungkap dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan bahwa persoalan tabungan siswa bukan lagi insiden yang berdiri sendiri. Dugaan penyalahgunaan dana terjadi di sedikitnya empat kabupaten di Pulau Lombok, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1,33 miliar.

Di SDN 1 Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, sekitar Rp200 juta tabungan siswa diketahui digunakan oleh bendahara sekolah untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai operasi anggota keluarganya. Kasus tersebut terungkap setelah para wali murid mempertanyakan pencairan tabungan anak-anak mereka.

Masih di Lombok Timur, ratusan wali murid SDI dan SMPI As-Saggaf NW Bengkaung, Kecamatan Masbagik, menuntut pencairan tabungan siswa yang diperkirakan mencapai Rp425 juta. Dana tersebut belum dapat dicairkan sesuai harapan orang tua, sehingga memicu protes dan mediasi dengan pihak yayasan.

Di Kabupaten Lombok Utara, wali murid SDN 1 Sigar Penjalin juga menagih pengembalian tabungan siswa senilai sekitar Rp300 juta yang diduga digunakan oleh oknum kepala sekolah. Kasus ini memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa lemahnya pengawasan membuka peluang penyalahgunaan dana yang seharusnya menjadi hak peserta didik.

Kasus serupa juga mencuat di SDN Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Nilai tabungan yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta, meskipun pihak sekolah mengakui dana yang belum dikembalikan sekitar Rp150 juta. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan memproses pemberian sanksi administratif serta mewajibkan pengembalian seluruh dana kepada siswa.

Di Kabupaten Lombok Barat, tepatnya di SDN 5 Babussalam, Kecamatan Gerung, seorang guru diduga menggunakan sekitar Rp105 juta tabungan milik 27 siswa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut akhirnya dikembalikan kepada seluruh wali murid setelah mendapat pendampingan dan pengawasan dari Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Ironinya, uang yang hilang bukan berasal dari anggaran pemerintah, melainkan tabungan anak-anak yang disisihkan sedikit demi sedikit dari uang jajan mereka. Bagi banyak keluarga, dana tersebut dipersiapkan untuk membeli seragam, perlengkapan sekolah, biaya daftar ulang, hingga kebutuhan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Menanggapi kasus-kasus tersebut, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa program tabungan siswa bukan merupakan program resmi pemerintah, melainkan kesepakatan antara sekolah dan orang tua. Karena itu, setiap sekolah yang menghimpun dana tabungan wajib mengelolanya secara transparan, akuntabel, serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Pada kasus di Lombok Tengah, Dinas Pendidikan memastikan pemeriksaan telah dilakukan dan sanksi administratif diproses terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB menilai berulangnya kasus tabungan siswa menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan di lingkungan sekolah. Ombudsman mengingatkan bahwa sekolah pada dasarnya bukan lembaga perbankan, sehingga praktik penghimpunan tabungan harus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ombudsman juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi sistem tabungan siswa di seluruh sekolah agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Rangkaian kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan di NTB. Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Ombudsman, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga aparat penegak hukum didorong melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan tabungan siswa, sekaligus memastikan adanya sanksi tegas bagi setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan dana peserta didik.

Yang dipertaruhkan bukan hanya lebih dari Rp1,33 miliar uang milik anak-anak, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Ketika tabungan siswa tidak lagi aman di sekolah, publik berhak menuntut jawaban: siapa yang bertanggung jawab melindungi hak dan masa depan anak-anak NTB?

Redaksi