Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Barsela24news.com
Kejagung (Jampidsus) resmi menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Kamis 2 Juli 2026. Foto: (Ist)

Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026, setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pengadaan perlengkapan Program Makan Bergizi Gratis, khususnya pengadaan food tray (ompreng) yang digunakan oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Pada hari ini, Kamis, 2 Juli 2026, penyidik menetapkan Saudara LMI sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," tegas Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Menurut penyidik, LMI diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengatur proses pengadaan dengan mengarahkan perusahaan tertentu menjadi pemasok food tray bagi mitra Program MBG. Dugaan tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap apakah terdapat praktik penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas dugaan perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2026, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik kini menelusuri aliran dana, aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati keuntungan dari pengadaan tersebut.

"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum," tegas Syarief.

Pernah Bertugas di Polda NTB

Sebelum bertugas di Badan Gizi Nasional, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan perwira Polri yang pernah mengemban sejumlah jabatan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia pernah menjabat sebagai Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda NTB serta dipercaya menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB pada tahun 2023.

Kariernya kemudian berlanjut dengan penugasan di Badan Gizi Nasional hingga menduduki jabatan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Namun kini, karier tersebut tercoreng setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional dengan anggaran yang sangat besar. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu tujuan utama program untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.

Hingga Kamis, 2 Juli 2026, penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup dalam pengembangan perkara, sekaligus menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis tanpa pandang bulu dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi