KPK Sita Aset Ketum Pemuda Pancasila, Jejak Dugaan Gratifikasi Kian Terkuak

Barsela24news.com
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Foto: (Ist)

Barsela24news | Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara kembali memasuki babak penting. Setelah menelusuri aliran dana selama bertahun-tahun, KPK kini menyita sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang merupakan pengembangan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Langkah penyitaan tersebut menandai bahwa penyidik tidak lagi hanya berfokus pada aliran uang, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena terdapat dugaan aset-aset tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi para tersangka.

"Penyidik akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Budi Prasetyo. Selasa (30/6/26). 

Pemeriksaan Kembali Japto

Pada Selasa, 30 Juni 2026, Japto kembali memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan gratifikasi pembayaran per metrik ton batu bara dari aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Usai menjalani pemeriksaan, Japto tidak memberikan penjelasan kepada awak media. Ia hanya menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan sebaiknya disampaikan kepada penyidik maupun kuasa hukumnya. Sikap tersebut menjadi perhatian publik mengingat pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya ia sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.

Menelusuri Dugaan Skema Gratifikasi Batu Bara

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi Rita Widyasari yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2018. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga praktik gratifikasi tidak berhenti pada penerimaan uang semata, tetapi berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang melalui penguasaan berbagai aset bernilai tinggi.

Menurut penyidik, selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, Rita diduga meminta kompensasi sekitar 3,5 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan. Dugaan praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dan menjadi dasar pengembangan perkara yang kini menyeret sejumlah pihak dan korporasi. Perlu ditekankan bahwa dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan KPK.

Tiga Korporasi Resmi Menjadi Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 19 Februari 2026 menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi dalam perkara yang sedang dikembangkan penyidik.



Fokus KPK kini tidak hanya membuktikan dugaan gratifikasi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya praktik pencucian uang melalui penguasaan aset. Penyitaan terhadap aset yang berada dalam penguasaan Japto disebut sebagai bagian dari pembuktian sekaligus langkah awal pemulihan aset negara apabila nantinya terbukti berasal dari tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, Japto masih berstatus saksi, dan KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

Ratusan Miliar Rupiah dan Puluhan Aset Disita

Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, KPK telah menyita berbagai aset bernilai besar, di antaranya uang tunai ratusan miliar rupiah, puluhan kendaraan mewah, lima bidang tanah dan bangunan, jam tangan mewah, dokumen, serta barang bukti elektronik. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi mengikuti aliran hasil dugaan korupsi, bukan semata-mata mengejar pelaku.

Masih Berproses

Kasus ini memperlihatkan bagaimana penyidikan korupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya menyasar penerima gratifikasi, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menguasai hasil kejahatan. Namun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih berada dalam proses hukum. Penetapan kesalahan pidana tetap berada pada kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pembuktian selesai.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh aliran dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari praktik gratifikasi di sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Redaksi