HARI BHAYANGKARA KE-80: Delapan Dekade Polri, Prestasi dan Krisis Kepercayaan yang Masih Menghantui Reformasi

Barsela24news.com

Jakarta, 1 Juli 2026 – Tepat 80 tahun sejak berdirinya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Hari Bhayangkara kembali diperingati dengan tema pengabdian kepada masyarakat. Namun di balik seremoni, penghargaan, dan laporan keberhasilan pengungkapan berbagai tindak pidana, tersimpan pekerjaan rumah besar yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan: reformasi kelembagaan, akuntabilitas penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pemulihan kepercayaan publik.

Sejak dipisahkan dari ABRI melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, Polri diharapkan menjadi institusi sipil yang profesional, independen, dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Harapan itu kemudian ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun perjalanan reformasi tidak selalu berjalan lurus.

Catatan Kasus yang Menguji Integritas Institusi

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara besar mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengungkap adanya praktik obstruction of justice yang melibatkan sejumlah anggota Polri. Perkara tersebut berakhir dengan pemidanaan sejumlah pelaku dan pemecatan anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik.

Tragedi Kanjuruhan juga menjadi ujian besar. Peristiwa yang menewaskan lebih dari 130 orang itu memicu kritik nasional maupun internasional terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat serta mendorong evaluasi terhadap prosedur pengamanan pertandingan sepak bola.

Di berbagai daerah, masih muncul perkara dugaan salah tangkap, penyiksaan saat pemeriksaan, pemerasan, penyalahgunaan narkotika oleh oknum anggota, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan. Masing-masing perkara memiliki proses hukum yang berbeda; sebagian telah diputus, sebagian masih ditangani melalui mekanisme pidana maupun etik.

Data Pengawasan: Propam Masih Memproses Ribuan Pelanggaran

Pengawasan internal Polri dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Data resmi Polri menunjukkan bahwa sepanjang 2025, Propam menyelesaikan 5.709 perkara pelanggaran disiplin, kode etik, dan profesi. Angka tersebut memperlihatkan mekanisme pengawasan internal tetap berjalan, namun sekaligus menunjukkan bahwa pelanggaran oleh anggota masih menjadi tantangan serius bagi pembinaan organisasi.

Hingga Hari Bhayangkara ke-80, belum terdapat laporan nasional resmi yang merangkum jumlah penanganan perkara Propam untuk keseluruhan tahun 2026, sehingga belum dapat dilakukan perbandingan tahunan secara menyeluruh.

Komnas HAM: Aduan Dugaan Penyiksaan Masih Tinggi

Isu penggunaan kekuatan aparat juga masih menjadi perhatian Komnas HAM.

Menjelang Hari Anti Penyiksaan Internasional 2026, Komnas HAM mengungkap menerima 151 pengaduan dugaan penyiksaan selama periode Januari 2024 hingga Mei 2026. Komnas HAM menegaskan bahwa praktik penyiksaan, apa pun pelakunya, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan mendorong penguatan mekanisme pencegahan serta akuntabilitas aparat penegak hukum. Data tersebut mencakup berbagai institusi penegak hukum dan tidak seluruhnya ditujukan kepada Polri.

Kompolnas: Kepercayaan Publik Bergantung pada Transparansi

Sebagai pengawas eksternal, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terus menekankan pentingnya penyelesaian perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hingga 1 Juli 2026, Kompolnas belum menerbitkan rekap nasional pengaduan masyarakat untuk tahun 2026. Karena itu, tidak tersedia angka resmi terbaru yang dapat dijadikan pembanding nasional.

Polemik Jabatan Sipil Anggota Polri

Di tengah tuntutan reformasi, muncul perdebatan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.

Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal tersebut sebelumnya memuat frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", yang dinilai membuka ruang penafsiran berbeda.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menghapus frasa tersebut karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan konstitusi. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai frasa itu dapat mengaburkan batas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil, berpotensi mengganggu sistem komando Polri, serta membuka ruang konflik kelembagaan.

Pasca putusan itu, pemerintah melalui Kementerian PANRB menggelar rapat lintas kementerian bersama para pakar hukum untuk menyusun langkah harmonisasi regulasi agar implementasi putusan MK berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan reformasi birokrasi.

Tantangan Delapan Dekade

Delapan puluh tahun adalah usia yang panjang bagi sebuah institusi negara. Dalam rentang waktu tersebut, Polri telah berperan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, menangani kejahatan lintas negara, terorisme, narkotika, hingga pengamanan agenda demokrasi.

Namun, fakta bahwa masih muncul kasus-kasus besar yang melibatkan oknum anggota, masih adanya ribuan pelanggaran yang diproses secara internal, serta masih masuknya pengaduan terkait dugaan penyiksaan menunjukkan bahwa agenda reformasi belum dapat dinyatakan selesai.

Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa keberhasilan institusi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan membangun budaya integritas, memperkuat pengawasan internal dan eksternal, menghormati hak asasi manusia, menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi Polri bukan hanya statistik penegakan hukum, melainkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang diberi kewenangan besar untuk menegakkan hukum itu sendiri.

Redaksi