PN MATARAM KABULKAN PERLAWANAN, AHLI WARIS MERASAKAN KEADILAN DALAM PERKARA 234/PDT.G/2025/PN.MTR TANAH SURANADI

Barsela24news.com
Kantor Pengadilan Negeri Mataram, NTB. Foto: (Ist)

Mataram NTB, 3 Juli 2026 - Rasa keadilan akhirnya dirasakan oleh Para Ahli Waris dalam perkara perdata Nomor 234/Pdt.G/2025/PN.Mtr di Pengadilan Negeri Mataram. Majelis Hakim mengabulkan gugatan perlawanan atau verzet dan membatalkan Putusan Verstek tanggal 11 Desember 2025. 

Dalam amar putusannya, PN Mataram menyatakan empat hal. Pertama, menyatakan Para Pelawan adalah pihak yang benar dan beritikad baik. Kedua, menyatakan Putusan Verstek Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 234/Pdt.G/2025/PN.Mtr tanggal 11 Desember 2025 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketiga, menolak gugatan Terlawan semula Penggugat untuk seluruhnya. Keempat, menghukum Terlawan membayar biaya perkara Rp1.186.000,00.

Kuasa Hukum Para Pelawan, I Wayan Yogi Swara, SH, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. 

Rasa keadilan atas perkara 234 dapat dirasakan oleh ahli waris. Kami ucapkan puji syukur atas dikabulkannya gugatan perlawanan dalam verzet. Dengan rasa keadilan ini saya sebagai penasehat hukum mengucapkan terima kasih atas putusan yang terbaik, ujar I Wayan Yogi Swara, SH. 

Ia menegaskan putusan ini menjadi landasan hukum bagi Para Ahli Waris untuk mempertahankan hak atas tanah di wilayah Suranadi, Lombok Barat.

Lebih lanjut, I Wayan Yogi Swara, SH, menyoroti agar perkara ini kita kawal sampai tuntas, minta untuk semua elemen ikut mengawasi. 

Singa peradilan Yogi Swara meminta kepada Komisi Yudisial, Kejaksaan Tinggi dan Mabes Polri mengawal kasus mafia tanah ini sampai tuntas.

Kita harus melawan aktor mafia tanah yang diduga menggunakan sertifikat palsu dan tidak diakui oleh BPN, tegasnya.

Menurut kuasa hukum, proses pidana juga harus berjalan beriringan dengan proses perdata agar tidak ada pihak yang merusak atau menghilangkan barang bukti. 

Kami berharap polisi harus menahan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan. Sampai hari ini pihak Polres belum juga melakukan pelimpahan berkas, katanya.

Menutup keterangannya, I Wayan Yogi Swara, SH, menegaskan komitmennya mengawal perkara ini sampai tuntas. 

Keadilan akan menemukan jalannya sendiri. Putusan perdata ini harus diikuti dengan penegakan hukum pidana agar kepastian hukum bagi ahli waris benar-benar terwujud, ujarnya. 

Perkara tanah Suranadi sebelumnya menjadi sorotan publik Lombok Barat. Publik sangat menyorotin karena oknum mafia tanah ingin menguasai dengan dokumen sertipikat palsu dan menyangkut dugaan dokumen pertanahan yang tidak sah. Dengan putusan verzet ini, Para Pelawan memperoleh dasar hukum untuk melawan putusan sebelumnya. (BR)