Barsela24news.com | Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan tarif Rp5 juta bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan atas kemauan sendiri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam regulasi tersebut, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang diajukan secara sukarela kepada Presiden Republik Indonesia dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5 juta. Tarif tersebut merupakan salah satu jenis PNBP yang wajib dibayarkan sebelum proses administrasi dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menetapkan tarif Rp5 juta untuk pelepasan status WNI, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap berbagai tarif layanan administrasi hukum lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola pelayanan publik sekaligus upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor hukum.
Kementerian Hukum menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan, serta biaya penyelenggaraan administrasi negara. Pemerintah menegaskan bahwa tarif tersebut bukan biaya untuk "membeli" atau "menjual" status kewarganegaraan, melainkan murni biaya administrasi atas proses permohonan pelepasan kewarganegaraan.
Meski demikian, seseorang yang ingin melepaskan status WNI tidak cukup hanya membayar biaya administrasi. Pemohon tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, termasuk memastikan bahwa pelepasan kewarganegaraan tersebut tidak menyebabkan yang bersangkutan menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless), kecuali dalam kondisi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik setelah resmi diumumkan. Sebagian masyarakat menilai tarif Rp5 juta cukup besar untuk sebuah layanan administrasi, sementara pemerintah berpandangan bahwa penyesuaian tersebut merupakan konsekuensi dari pembaruan sistem pelayanan dan penyesuaian tarif PNBP yang telah lama tidak diperbarui.
Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang diajukan setelah aturan tersebut berlaku akan dikenakan tarif baru sebesar Rp5 juta. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan administrasi kewarganegaraan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. (Red)
