Barsela24news.com | Mataram NTB – Proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023 masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat. Penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan mantan Gubernur NTB periode 2019–2024, Dr. Zulkieflimansyah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi setelah agenda pemeriksaan sebelumnya belum terlaksana.
Berdasarkan keterangan resmi Kejati NTB, surat pemanggilan ulang sedang diproses sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan guna melengkapi alat bukti dan memperjelas fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan LSMC Tahun 2023 yang menggunakan dana bantuan pemerintah. Sebelumnya, penyidik Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah mantan pejabat Pemerintah Provinsi NTB untuk mendalami perkara tersebut.
Kejati menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalitas dan objektivitas sebelum mengambil kesimpulan maupun menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim, S.H., yang akrab disapa Bang Akim, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejati NTB.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Aparat penegak hukum harus bekerja secara objektif, independen, profesional, dan transparan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ujar Bang Akim.
Menurutnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi harus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, termasuk asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Masyarakat juga perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara maksimal. Jangan sampai muncul opini yang menghakimi seseorang sebelum seluruh proses hukum selesai. Kepastian hukum harus lahir dari proses yang adil dan berdasarkan bukti," tambahnya.
Bang Akim juga mengajak seluruh elemen masyarakat NTB untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan selama proses penyidikan berlangsung.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas daerah, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menggiring opini yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. NTB yang aman, damai, dan kondusif merupakan tanggung jawab kita bersama," tegasnya.
Hingga saat ini, Kejati NTB masih melanjutkan proses penyidikan dugaan penyimpangan penyelenggaraan LSMC Tahun 2023. Pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk Dr. Zulkieflimansyah, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi fakta hukum.
Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah dalam perkara tersebut, sehingga seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai proses hukum memperoleh kepastian hukum. (Tim/Red)
