Lombok Timur , NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika. Pada Jumat (17/7/2026), tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu di Dusun Tekalok, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia.
Penindakan bermula dari informasi yang diterima Kasat Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., dari Kapolsek Sambelia sekitar pukul 11.00 WITA. Laporan menyebutkan warga dan anggota Polsek Sambelia telah mengamankan dua orang yang diduga sedang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Satresnarkoba segera memerintahkan Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, bersama empat personel menuju lokasi. Sesampainya di lokasi sekitar pukul 13.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan secara transparan dengan disaksikan Kepala Dusun serta Ketua RT setempat.
Dari hasil pemeriksaan badan kedua terduga yakni inisial M (petani warga setempat) dan inisial H (wiraswasta asal Desa Dadap, Sambelia) tidak ditemukan barang bukti. Namun saat penggeledahan di kediaman M, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
- 1 plastik klip berisi 4 poket diduga sabu
- 1 plastik berisi 2 poket diduga sabu
- 1 set alat hisap (bong) lengkap
- Satu bungkus plastik klip kosong
- Korek api
- Uang tunai Rp50.000
- 2 unit telepon genggam Android
Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 2,30 gram. Berdasarkan penyelidikan awal, M diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Sambelia, sedangkan H diduga sebagai pengguna. Polisi menegaskan status dan peran keduanya masih akan didalami dalam proses penyidikan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menyatakan pihaknya tak akan berhenti menindak tegas peredaran narkoba dengan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
"Kami mengajak seluruh warga Lombok Timur berperan aktif. Jangan ragu melaporkan jika melihat indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Bersama kita wujudkan Sambelia dan seluruh wilayah Lotim aman, sehat, dan bebas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus," ujarnya.
Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Perlu ditegaskan: para terduga tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan : Bagoes
