Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Barsela24news.com | Jakarta – Wajah pemberantasan korupsi kembali menyentuh kepala daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa yang diduga melibatkan proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
Penetapan tersangka merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 20 Juli 2026. Dari operasi tersebut, belasan orang diamankan. Setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, dan Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI).
Diduga Ada Imbalan dari Proyek Rp27,1 Miliar
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, PT MSI diduga memperoleh sejumlah pekerjaan dari PT Air Minum Giri Menang dengan nilai sekitar Rp27,1 miliar pada periode 2024–2026.
Sebagai imbalan atas proyek tersebut, Alvonsus Gani diduga memberikan berbagai bentuk suap dan gratifikasi kepada Bupati Lombok Barat. Dugaan inilah yang menjadi pintu masuk penyelidikan hingga berujung pada operasi senyap KPK.
Dugaan Penerimaan yang Diungkap KPK
KPK mengungkap sejumlah barang dan fasilitas yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini, antara lain:
• Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,225 miliar.
• Uang tunai yang diberikan secara bertahap.
• Telepon genggam.
• Sepatu mewah.
• Fasilitas perjalanan.
• Seekor sapi kurban.
• Dugaan penempatan dana Rp2,25 miliar untuk pembelian saham pada sebuah rumah sakit.
• Dugaan penerimaan uang lainnya yang masih didalami penyidik.
KPK juga menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar, meliputi uang tunai, saldo rekening, kendaraan, sertifikat tanah, akta jual beli, dan dokumen lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Harta Rp25,56 Miliar Ikut Jadi Sorotan
Di tengah penyidikan yang terus bergulir, publik turut menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Lalu Ahmad Zaini. Laporan terakhir menunjukkan total kekayaannya mencapai sekitar Rp25,56 miliar, yang terdiri dari aset tanah dan bangunan sekitar Rp14,59 miliar, kendaraan Rp1,28 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp557 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp9,13 miliar, tanpa utang.
Kasus ini kembali menjadi alarm bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area yang rawan penyimpangan. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Red)
