Desakan GAMA Ditanggapi, DPRK Aceh Selatan Tegaskan Fungsi Pengawasan

Barsela24news.com
Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa. Foto: (Ist)

Barsela24news.com | Aceh Selatan - DPRK Aceh Selatan merespons desakan Gerakan Aktivis Muda Aceh (GAMA) yang meminta lembaga legislatif daerah mengambil sikap terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Aceh Selatan.

Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, kepada wartawan Jum'at 14/08/2026. mengatakan persoalan pertambangan dan lingkungan harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

Rema menegaskan, DPRK menghargai kritik dan masukan dari GAMA maupun elemen masyarakat lainnya. Menurutnya, kontrol dari masyarakat dan kalangan pemuda merupakan bagian penting dalam mendorong pemerintah menjalankan tata kelola yang transparan.

«“Pada prinsipnya kami menghargai kritik dan masukan dari masyarakat maupun kelompok pemuda. Ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang perlu diperhatikan, terutama menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujar Rema.»

DPRK Siap Dalami Persoalan

Rema menyatakan DPRK Aceh Selatan akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan. Pihaknya akan meminta penjelasan kepada pemerintah daerah dan instansi teknis terkait mengenai informasi serta perkembangan penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, sejumlah hal penting perlu diklarifikasi, mulai dari legalitas kegiatan, perizinan, lokasi aktivitas, potensi dampak lingkungan hingga langkah penertiban yang telah dilakukan.

Jika diperlukan, DPRK juga dapat mengundang atau memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Terbuka untuk Rapat Dengar Pendapat

Menanggapi tuntutan GAMA agar DPRK menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rema menyatakan lembaga legislatif pada prinsipnya terbuka untuk membahas persoalan tersebut.

RDP dinilai dapat menjadi ruang untuk mempertemukan pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait lainnya sehingga informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diklarifikasi berdasarkan data.

“DPRK pada prinsipnya terbuka untuk membahas persoalan ini bersama pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya. Yang penting semua pihak dapat memberikan penjelasan berdasarkan data dan kewenangannya,” katanya.

Rema menekankan penanganan dugaan pertambangan ilegal tidak boleh dilakukan secara parsial. Setiap lembaga harus bekerja berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.

Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sementara DPRK akan menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong agar persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang terpenting adalah jangan sampai aktivitas yang tidak sesuai aturan menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Minta Data Lingkungan Dibuka

DPRK Aceh Selatan juga mendorong instansi teknis menyampaikan hasil pemeriksaan dan data mengenai kondisi lingkungan di wilayah yang diduga terdampak aktivitas pertambangan.

Rema menilai data menjadi dasar penting agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada informasi yang berkembang di ruang publik.

“Data dan hasil pemeriksaan dari instansi teknis diperlukan agar kita bisa melihat persoalan ini secara objektif. Jangan sampai informasi yang beredar justru menimbulkan polemik karena tidak didukung data yang jelas,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya pemodal atau pihak yang menjadi pengendali aktivitas pertambangan ilegal, Rema menyerahkan proses pengusutan kepada aparat penegak hukum.

Namun, DPRK Aceh Selatan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Rema juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal agar menyampaikannya kepada instansi berwenang, disertai data atau fakta yang dapat diverifikasi.

“Masukan masyarakat akan menjadi bahan bagi DPRK untuk memperkuat fungsi pengawasan. Prinsipnya, kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas,” tandas Rema.

Laporan: Hartini