BANDA ACEH— Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Aceh menyoroti polemik yang menyeret Pemerintahan Mahasiswa Universitas Teuku Umar (PEMA UTU) terkait keterlibatan dalam dua aliansi organisasi mahasiswa nasional. BEMNUS Aceh menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena telah membawa nama Universitas Teuku Umar dan berpotensi menimbulkan persoalan etika serta hubungan antarorganisasi mahasiswa.
Hal tersebut disampaikan oleh Ihsanul Fikri, Bendahara BEMNUS Aceh sekaligus perwakilan UTU, yang meminta Rektor Universitas Teuku Umar untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan polemik tersebut.
Selain persoalan afiliasi organisasi, BEMNUS Aceh juga menyoroti status masa kepengurusan PEMA UTU yang berdasarkan SK kepengurusan yang berlaku telah berakhir pada Mei 2026. Dengan demikian, menurut BEMNUS Aceh, persoalan mengenai kapasitas dan legitimasi kepengurusan PEMA UTU perlu mendapatkan kejelasan dari pihak Universitas Teuku Umar. Jangan sampai organisasi mahasiswa tetap menjalankan representasi eksternal atas nama institusi setelah masa berlaku kepengurusannya berakhir tanpa adanya kejelasan mengenai dasar kewenangan maupun mandat yang digunakan.
“Ini yang juga harus dijelaskan oleh pihak rektorat. Kalau berdasarkan SK, masa kepengurusan PEMA UTU telah berakhir pada Mei 2026, maka harus ada kejelasan siapa yang memiliki mandat dan kewenangan untuk membawa nama PEMA UTU dalam berbagai forum dan aliansi organisasi mahasiswa setelah masa kepengurusan tersebut berakhir. Jangan sampai terjadi kekosongan legitimasi yang kemudian menimbulkan persoalan baru,” ujar Ihsanul Fikri.
Menurut Ihsanul, persoalan ini tidak seharusnya hanya diselesaikan melalui pernyataan terbuka antarorganisasi mahasiswa. Ketika persoalan telah menyangkut nama institusi dan berpotensi mengganggu hubungan antarmahasiswa, maka pihak rektorat memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan ruang dialog dan penyelesaian yang objektif.
“Kami meminta Rektor UTU untuk tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Rektor harus hadir memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait dan memberikan solusi yang jelas, sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di lingkungan mahasiswa UTU,” ujar Ihsanul.
BEMNUS Aceh menilai PEMA UTU juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi dan sikap organisasinya terhadap keterlibatannya dalam berbagai aliansi mahasiswa nasional. Kejelasan tersebut penting untuk menghindari munculnya persepsi mengenai dualisme kepentingan maupun tumpang tindih komitmen organisasi.
Namun demikian, BEMNUS Aceh menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus tetap mengedepankan dialog, musyawarah, etika organisasi, dan penghormatan terhadap independensi gerakan mahasiswa.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik antarorganisasi. Yang kami dorong adalah kejelasan sikap dan penyelesaian yang bermartabat. Rektor UTU harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan membiarkan mahasiswa menyelesaikan persoalan ini melalui saling klaim dan saling menyerang di ruang publik,” tegas Ihsanul.
BEMNUS Aceh meminta Rektor UTU segera membuka ruang komunikasi dengan PEMA UTU dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan duduk perkara secara utuh. Rektorat harus memberikan kejelasan mengenai status kepengurusan PEMA UTU pasca berakhirnya masa berlaku SK pada Mei 2026, sekaligus memastikan siapa yang memiliki mandat untuk menjalankan fungsi representasi mahasiswa di tingkat universitas maupun eksternal.
“Kami menuntut Rektor UTU segera turun tangan, membuka ruang dialog, memastikan kejelasan status dan mandat PEMA UTU, serta menghadirkan solusi konkret. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui musyawarah justru menjadi konflik yang merusak hubungan antarmahasiswa dan membawa citra buruk bagi kampus,” tutup Ihsanul Fikri, Bendahara BEMNUS Aceh sekaligus perwakilan UTU.
BEMNUS Aceh berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara dewasa dan proporsional. Kepentingan menjaga persatuan mahasiswa dan marwah Universitas Teuku Umar harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan politik organisasi.
(redaksi)
