Lombok Timur, NTB — Respons cepat dan tindakan tegas kembali ditunjukkan jajaran kepolisian Kabupaten Lombok Timur. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lombok Timur berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sembalun berhasil membongkar dan menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Sembalun, Jumat (21/8/2026).
Seorang pria berinisial MA (21) berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian. Saat hendak ditangkap, pelaku diketahui melakukan perlawanan aktif dan tidak menuruti peringatan petugas. Setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara namun tetap tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki hingga tak bisa lagi melarikan diri.
Penyelidikan sementara mengungkap pelaku merupakan residivis kasus curanmor sebanyak tiga kali. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam yang diduga kuat merupakan barang hasil kejahatan. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat:
"Polres Lombok Timur akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat.
Saya tegaskan kepada para pelaku kejahatan, khususnya yang masih mengulangi perbuatannya, bahwa jajaran Polres Lombok Timur akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi menjaga keamanan bersama:
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan."
Laporan : Bagoes
