Barsela 24news.com | Mataram NTB, 9 September 2026 - Warning Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola pemerintahan di Nusa Tenggara Barat (NTB) semestinya tidak berhenti menjadi bahan rapat, pernyataan pejabat, atau sekadar angka dalam laporan.
Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB yang berada di angka 64,93, masih di bawah ambang batas 72,99, menjadi sinyal serius mengenai kondisi integritas tata kelola pemerintahan daerah.
KPK bahkan telah menyoroti sejumlah sektor yang dinilai memiliki titik kerawanan, termasuk perencanaan, penganggaran, Pokir DPRD, hibah, serta pengadaan barang dan jasa.
Di titik inilah pertanyaan menjadi lebih tajam. Kalau titik rawannya sudah diketahui, apa langkah berikutnya?
Sebab masyarakat tidak membutuhkan warning yang hanya berhenti di atas kertas. Masyarakat membutuhkan pengawasan yang benar-benar bekerja, pemeriksaan yang transparan, dan penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Peringatan KPK seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan tata kelola secara lebih serius. Bagaimana proses perencanaan dan penganggaran dilakukan? Bagaimana Pokir DPRD dikawal agar tidak menjadi ruang intervensi kepentingan? Bagaimana hibah ditentukan dan diverifikasi?Bagaimana proyek pemerintah direncanakan, dilelang, dikerjakan, dan dibayar? Apakah seluruh proses tersebut benar-benar bebas dari konflik kepentingan dan praktik transaksional?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru itulah fungsi pengawasan publik ketika lembaga antikorupsi sendiri telah menunjukkan adanya sektor-sektor yang rentan.
Pemprov NTB tentu memiliki kewajiban melakukan pembenahan. Namun KPK juga ditunggu keberaniannya untuk memastikan bahwa rekomendasi tidak sekadar menjadi dokumen administratif.
Jika dalam proses pengawasan ditemukan dugaan penyimpangan, maka publik berhak mengetahui apakah persoalan tersebut hanya masuk wilayah pembenahan administrasi atau telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Karena itu, ukuran keberhasilan bukan sekadar apakah rapat koordinasi telah dilakukan. Bukan pula berapa banyak rekomendasi yang telah ditandatangani. Ukuran akhirnya adalah apakah tata kelola membaik, celah penyimpangan ditutup, dan pelanggaran yang terbukti benar-benar ditindak.
Angka 64,93 bukan sekadar statistik. Ia harus menjadi alarm bagi Pemprov NTB, DPRD, aparat pengawasan internal, aparat penegak hukum, dan terutama KPK.
Publik tidak sedang meminta semua pejabat dicurigai. Publik hanya meminta satu hal: Jika ada pelanggaran, jangan dibiarkan. Jika ada indikasi, periksa. Jika ditemukan bukti, tindak. Jangan sampai setelah warning KPK muncul, semuanya kembali normal seperti tidak pernah terjadi apa-apa.
KPK sudah membuka peta titik rawan. NTB tidak cukup hanya diperingatkan. NTB harus dibenahi. Dan jika ditemukan pelanggaran hukum, harus ada penindakan.
Redaksi
